Mantan Bupati Bogor, Nurhayanti. |
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Nurhayanti. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Belum diketahui kaitan Nurhayanti dalam perkara ini. KPK diduga sedang mendalami dugaan-dugaan pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan penerimaan sejumlah gratifikasi Rachmat Yasin.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat telah pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.*** Armen Foster