Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik, Pemda Maluku Surati Mekeu

AMBON - BERITA MALUKU. Mulai dari tanggal 27 Maret 2020 seluruh proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dihentikan, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Hal ini sesuai surat Mentri Keuangan, Sri Mulyani Idrawati, nomor S-247/MK.07/2020 yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Sehubungan dengan mewabahnya corona virus disease (Covid-19), yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dingunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi terkait hal ini, mengungkapkan sudah menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Jadi kita ikuti semua instruksinya," ujar Selang dikonfirmasi, Minggu (29/03).

Hanya saja, pihaknya telah menyurati Menkeu agar beberapa proyek strategis tetap dilaksanakan seperti jalan dan jembatan.

"Ada beberapa proyek kita menyurat karena sangat strategis yang menggunakan DAK untuk tetap dilaksanakan, misalnya ada ruas jalan jembatan yang kemarin putus akibat Gempa, agar tetap bisa dilaksanakan," tuturnya.

Menurutnya, jika proyek ini dihentikan maka akses transportasi tidak bisa berjalan normal.

"Jadi kalau stop, kalau ada apa-apa tentang virus ini diseputaran wilayah yang terhubungan dengan akses ini, tidak bisa tertangani dengan baik. Makanya kita usulkan agar proyek tersebut tetap dilaksanakan," pungkasnya.


from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/33XUQeG
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: