30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Darurat Corona


Jakarta, Info Breaking News - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memutuskan untuk membebaskan narapidana melalui Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.Mencegah penyebaran virus corona

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rutan dari penyebaran COVID-19," bunyi surat yang diteken Yasonna pada Senin (30/3).

Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, mengatakan setidaknya terdapat 30 ribu narapidana yang akan bebas dengan keputusan tersebut.

Virus corona masih mewabah di Indonesia. Berdasarkan data per 31 Maret 2020, jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 1.528 pasien, 81 di antaranya sembuh dan 136 meninggal dunia.

Berikut bunyi lengkap keputusan pembebasn narapidana demi mencegah COVID-19:
Menetapkan, Keputusan Menkumham tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kesatu: Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rutan dari penyebaran COVID-19.

Kedua: Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan melalui:
a. Pengeluaran bagi narapindana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berukut:
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
4. Asimilasi dilaksanakan di rumah.

Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

b. Pembebasan bagi narapidana dan anak melalu integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
Surat kepuptusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan

Ketiga: Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan

Keempat: Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.



Kelima: Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan, dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyaratakan melalui Kepala Kanwil Kemenkumham.

Keenam: Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan Menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Ketujuh: Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menter ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring. *** Candra Wibawanti

Subscribe to receive free email updates: