Anggota DPRD Medan Diadukan Karen Minta Bantuan Ke Perusahaan

Alwi Silalahi, Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI)
Jakarta, Info Breaking News - Aulia Rachman, Anggota DPRP Kota Medan, Sumatera Utara  dilaporkan ke Badan kehormatan DPRD terkait tindakannya menyurati perusahaan meminta partisipasi bantuan sembako untuk warga yang kena dampak virus Corona.

Pihak pelapor,  Alwi Silalahi, Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara.

"Iya, kita telah melaporkan Aulia Rachman ke BKD Kota Medan, melalui surat nomor: 23/B/Sek/08/1441, Badko HMI Sumatera Utara," kata Alwi kepada Tagar melalui telepon selulernya, Jumat, 24 April 2020.

Alwi menyebut, Aulia Rachman diduga melakukan penyalahgunaan wewenang menyusul surat permintaan partisipasi berbentuk sembako kepada perusahaan PT Sun Kado yang berada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Senin, 13 April 2020.

Dalam surat itu, Aulia Rachman menggunakan kop surat Komisi II DPRD Kota Medan, berstempel Partai Gerindra, dan dia tanda tangani langsung sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Medan.

"Itu tidak sesuai dengan prosedur dan mengarah kepada tindak pemerasan. Oleh karena itu, kita menduga bahwa oknum tersebut telah melakukan pelanggaran hukum," ungkapnya.

Atas tindakan Aulia Rachman tersebut, Alwi mendesak BKD Kota Medan segera memproses laporannya dan melakukan tindakan.

"Perbuatan Aulia Rachman mengarah kepada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 Huruf e. Berdasarkan bukti yang kita miliki, mudah-mudahan laporan kita bisa berjalan dengan lancar," terangnya.

Aulia Rachman dimintai tanggapan, enggan berkomentar dan mengarahkan agar melakukan konfirmasi ke Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan.*** Eva Tampubolon

















Subscribe to receive free email updates: