Antisipasi Pemberlakuan PSBB, DPRD Maluku Usulkan Tempat Nginap Dan Akomodasi Tenaga Medis

AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, sementara ini lagi mengusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mengingat saat ini Kota Ambon sudah ditetapkan zona merah Covid-19.

Sebelum ditetapkan PSBB, maka DPRD Maluku mengusulkan agar Pemda Maluku, dalam hal ini Gugus Tugas untuk menyiapkan suatu gedung sebagai tempat tinggal tim medis, dilengkapi dengan akomodasi dan fasilitas pendukung lainnya.

"Jadi tadi ada usul, kalau seandainya PSBB berlangsung, kita mesti menyediakan fasilitas bagi tenaga medis yang tinggal di luar kota Ambon, seperti Hatu dan Suli, yang sudah termasuk wilayah Malteng. Ini yang kita akan bicarakan dengan Gugus Tugas, supaya kalau PSBB diberlakukan maka fasilitas untuk tempat penginapan dan pengangkutan tenaga medis harus juga disediakan," ujar Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury disela-sela meninjau ruang isolasi Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Selasa (28/04).

Menurutnya, apa yang diusulkan ini menjadi kebutuhan paling guna menunjang seluruh kerja tenaga medis dan dokter.

"Ini harus menjadi perhatian pemda dan Gugus Tugas untuk melihat hal ini," ucapnya.

Dalam kunjungannya, pihaknya juga mendorong Plt Dirut, Rita Tahittu, agar memberikan perhatian serius untuk tenaga medis dan dokter, sebagai garda terdepan penanganan pencegahan Covid-19.

"Mereka ini, mengupayakan agar pasien sembuh, tenaga medis juga harus dilindungi, karena kalau sampai mereka kena siapa lagi yang memperhatikan masyarakat. Karena itu kami berterima kasih kepada tenaga medis, berikan penghargaan kepada tenaga medis yang dengan setia melayani maasyarakat, khususnya para pasien Covid. Kami berdoa agar mereka selalu dalam perlindungan Tuhan untuk melayani masyarakat," pungkasnya.

Menyikapi permintaan DPRD Maluku, Juru Bicara Penanganan Pencegahan Covid-19 Maluku, Meykal Pontoh, mengungkapkan hal tersebut akan dibicarakan lagi.

Karena menurutnya, selama pemberlakuan PSBB, ada pengecualian untuk tenaga kesehatan.

"Hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum itu pasti ada pengecualian," cetusnya.


from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/3bMQUAv
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: