Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) KPK tentang penangangan Covid-19 banyak anggapan bahwa KPK telah menghambat proses pengadaan barang untuk percepatan penanganan Covid-19. SE No 8 Tahun 2020...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.
Related Posts :
Polres Nias Ajak Masyarakat Perangi Aksi Terorisme dan Radikalisme Kapolres saat menandatangani petisi | Foto : Istimewa Gunungsitoli,- Kepolisian Resor Nias mengajak seluruh elemen masya… Read More...
(Foto) Penjagaan di Mapolres Lamsel Diperketat Kapolres Lamsel saat memantau penjagaan di depan Mapolres Lamsel Kalianda, Kaliandanews - Pasca serangan bom bunuh diri… Read More...
Dipelantikan HIMDANA, Emanuel Zebua Ajak Untuk Sukses Dengan Cara Yang Baik Emanuel Zebua saat menyampaikam sambutan | Foto : Ferry Harefa Nias Utara, - Penasihat Himpunan Pemuda/i Desa Hilina'a (… Read More...
Jokowi: Jika Revisi UU Tak Selesai Bulan Juni, Saya Terbitkan Perppu Jakarta, Infobreakingnews – Menyusul serangkaian aksi teror yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, Rusunawa Wonocolo… Read More...
Dirjen : Buat KTP, Cukup Bawa KK Saja dan Gratis Lombok Tengah, sasambonews.com- Pemilihan Gubernur tinggal beberapa hari lagi namun belum seluruhnya warga memiliki KTP elektronik, untu… Read More...