SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Pasca dilakukannya pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh Bupati Petrus Fatlolon, dimana posisi sekda sebelumnya dijabat oleh Pieterson Rangkoratat, didemosi turun pada staf ahli Bupati.
Posisi empuk tertinggi birokrasi di daerah ini kemudian dijabat oleh Ruben Moriolkosu, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
Hal ini ternyata menyisakan polemik di Bumi Duan Lolat ini. Publik pun bertanya-tanya tentang pergantian yang dianggap mereka tidak tepat.
Mendasari hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Tanimbar, Yohanis Batseran menjelaskan, pertama harus dipahami tentang penunjukan Plh atau Plt ataukah penjabat. Yang benar, penunjukan oleh bupati tersebut adalah Plt sambil menunggu penjabat sekda, karena sambil menunggu rekomendasi dari gubernur yang diusulkan oleh bupati nantinya.
"Kalau Plt cukup dilaporkan saja kepada gubernur dan persetujuan ini tidak harus tertulis, hanya lisan saja. Dan yang menugaskan Plt itu adalah bupati sesuai kewenangan yang dimiliki," jelas Batseran.
Kemudian, selama masa dua minggu, pihaknya akan memproses penjabat sekda, dan terhitung kemarin, Kamis 23 April 2020, Bupati Kepulauan Tanimbar telah menandatangani surat usulan kepada gubernur dengan mengirim tiga nama calon penjabat sekda.
"Semoga dalam waktu dekat ini, surat rekomendasinya bisa kita dapatkan dan melantik penjabat sekda," tandas dia.
Ia melanjutkan, tugas penjabat adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan bupati dan wakil bupati serta mempersiapkan seleksi sekda dan pelantikan sekda defenitif.
Menyangkut posisi Rangkoratat yang dianggap turun eselon, dijelaskan Batseran bahwa sesuai ketentuan, setiap dua tahun dapat dilakukan evaluasi, dan hal itu berdasarkan perintah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil.
Dirinya menjelaskan, evaluasi yang sudah dilakukan kemarin, dilaksanakan oleh tim uji kompetensi ulang sekda, dan Rangkoratat sendiri telah mengikuti uji kompetensi tersebut. Dari hasil uji kompetensi, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan dua opsi, yakni Rangkoratat diberikan ke provinsi atau turun satu tingkat di bawah.
"ASN itu ada promosi dan demosi. Di TNI/Polri juga terjadi hal yang sama. Ada yang turun pangkat dan itu biasa," tandas BKD. (ys)
Posisi empuk tertinggi birokrasi di daerah ini kemudian dijabat oleh Ruben Moriolkosu, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
Hal ini ternyata menyisakan polemik di Bumi Duan Lolat ini. Publik pun bertanya-tanya tentang pergantian yang dianggap mereka tidak tepat.
Mendasari hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Tanimbar, Yohanis Batseran menjelaskan, pertama harus dipahami tentang penunjukan Plh atau Plt ataukah penjabat. Yang benar, penunjukan oleh bupati tersebut adalah Plt sambil menunggu penjabat sekda, karena sambil menunggu rekomendasi dari gubernur yang diusulkan oleh bupati nantinya.
"Kalau Plt cukup dilaporkan saja kepada gubernur dan persetujuan ini tidak harus tertulis, hanya lisan saja. Dan yang menugaskan Plt itu adalah bupati sesuai kewenangan yang dimiliki," jelas Batseran.
Kemudian, selama masa dua minggu, pihaknya akan memproses penjabat sekda, dan terhitung kemarin, Kamis 23 April 2020, Bupati Kepulauan Tanimbar telah menandatangani surat usulan kepada gubernur dengan mengirim tiga nama calon penjabat sekda.
"Semoga dalam waktu dekat ini, surat rekomendasinya bisa kita dapatkan dan melantik penjabat sekda," tandas dia.
Ia melanjutkan, tugas penjabat adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan bupati dan wakil bupati serta mempersiapkan seleksi sekda dan pelantikan sekda defenitif.
Menyangkut posisi Rangkoratat yang dianggap turun eselon, dijelaskan Batseran bahwa sesuai ketentuan, setiap dua tahun dapat dilakukan evaluasi, dan hal itu berdasarkan perintah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil.
Dirinya menjelaskan, evaluasi yang sudah dilakukan kemarin, dilaksanakan oleh tim uji kompetensi ulang sekda, dan Rangkoratat sendiri telah mengikuti uji kompetensi tersebut. Dari hasil uji kompetensi, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan dua opsi, yakni Rangkoratat diberikan ke provinsi atau turun satu tingkat di bawah.
"ASN itu ada promosi dan demosi. Di TNI/Polri juga terjadi hal yang sama. Ada yang turun pangkat dan itu biasa," tandas BKD. (ys)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2S3K01H
via IFTTT