Ramlan Suryadi, kepala Dinas PUPR kabupaten Muara Enim |
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan itu. "[Ditangkap] Tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.
Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.
Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.
Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan.
KPK pun menyebut bahwa Aries dan Ramlan sudah berstatus tersangka.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujar Firli.
Sementara itu – Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ditangkap di rumah orangtuanya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (26/4/2020) pagi kemarin.
Aries merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR Muara Enim.
"KPK menangkap AHB (Aries) pukul 08.30 WIB di rumah orangtuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).
Alex menuturkan, penyidikan terhadap Aries dan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi telah dimulai sejak 3 Maret 2020 lalu.
KPK pun sudah dua kali memanggil Aries dan Ramlan sebagai tersangka yakni pada 17 April 2020 dan 23 April 2020 namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," kata Alex.
Alex mengatakan, penyidik menangkap Ramlan di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang, pada Minggu pagi pukul 07.00 WIB.
Kemudian secara paralel penyidik menangkap Aries di rumah orangtuanya pada pukul 08.30 WIB.
"Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar jam 08.30 WIB," kata Alex.
Usai ditangkap, keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (27/4/2020) hingga Sabtu (16/5/2020) mendatang.
Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu.
Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Alex.
Mereka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *** Samuel Aritonang