Ali Fikri, Juru Bibara KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan sejumlah narapidana.Tindakan tersebut dirasa cukup untuk mengatasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas.
Pelepasan tahanan dengan status asimilasi itu diharapkan dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di penjara-penjara atau rumah tahanan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku telah melakukan kajian intens dan pandangan masyarakat.Oleh karena itu dikeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin (20/4/2020).
Namun berbeda dengan tahanan KPK karena pembebasan tak berlaku untuk tahanan Korupsi, Para tahanan meminta fasilitas itu melalui surat tertanggal 8 April yang ditujukan kepada komisioner KPK. Ada 18 tahanan yang menandatangani surat itu. Di antaranya, Eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy, Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Eks Anggota DPR Markus Nari, serta asisten pribadi Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Romy cs menyebut, makanan yang disediakan di rutan, tidak memenuhi gizi. Para tahanan mengaku mahfum dengan kondisi itu. "Keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp 32 ribu per hari untuk tiga kali makan," tulis para tahanan dalam surat itu.
Untuk memenuhi gizi, para tahanan mengandalkan kiriman makanan dari keluarga. Tapi, para tahanan ini ngeluh, pengiriman itu hanya boleh dilakukan dua kali dalam seminggu. Sementara makanan yang dibawa, hanya bertahan selama 12 jam.
Karena itu mereka meminta pemanas berupa kompor gas atau listrik dan kulkas. Jika rutan tidak memiliki anggaran penyediaan alat-alat itu, para tahanan meminta KPK mengizinkan keluarga mereka mengirimkan alatalat itu. Keberadaan pemanas, kata Romy Cs, sangat dibutuhkan saat Ramadan.
Untuk sahur dan berbuka. "Secara khusus, keberadaan pemanas juga akan membantu meningkatkan kualitas makanan pada bulan Ramadhan sehingga Insya Allah bernilai ibadah di sisi Tuhan YME," rayu mereka.
Para tahanan juga meminta frekuensi pengiriman makanan dari keluarga, ditambah. Selain soal makanan, para tahanan ini mengajukan dua permintaan lain. Pertama, soal penambahan waktu olah raga selama 30 menit di pagi hari tiap Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat.
Lainnya, meminta rompi tahanan tak digunakan ketika mereka melakukan video conference dengan keluarga. Video conference, dilakukan sebagai pengganti kunjungan keluarga ke rutan selama masa pandemi virus corona alias Covid-19.
Menanggapi permintaan itu, KPK meminta para tahanan sadar diri. "Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
"KPK mengacu pada Pasal 4 (9) dan (13) Permenkumham No 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pasal 3 ayat 9 berbunyi, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan /atau alat elektronik lainnya, ujar Ali
Ali menegaskan komisi antirasuah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Para tahanan telah diberikan 3 kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. "Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," jelas Ali.
Namun untuk sahur dan buka puasa, Ali juga memastikan, KPK akan menjaga kualitas dan kesegaran makanan para tahanan. Makanan dijamin tidak akan basi. Permintaan lepas rompi saat kunjungan virtual, juga tak dipenuhi Firli cs. Hanya permintaan penambahan waktu olahraga yang dikabulkan. *** Putri Emilia