Dapat Tambahan Penghasilan dari Potongan Pajak Bagi karyawan Gaji Rp 16 Juta Ke Bawah

Add caption
Jakarta, Info Breaking News - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan resmi mengenai insentif pajak bagi dunia usaha. Ada lebih dari 18 sektor dan 1.062 klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan keringanan pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Beleid ini berlaku mulai 27 April 2020.
Salah satu aturan dalam beleid tersebut yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, selama April 2020 hingga September 2020. Syaratnya, penghasilan karyawan tersebut maksimal Rp 200 juta setahun atau sekitar Rp 16,5 juta per bulan. Artinya, karyawan yang berhak menerima insentif adalah yang gajinya Rp 16,5 juta ke bawah per bulan.
Keringanan itu juga berlaku bagi karyawan yang selama ini pajaknya ditanggung oleh perusahaan atau setiap bulannya sudah menerima gaji bersih.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai," demikian tertulis pada Pasal 2 ayat (5) beleid
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, karyawan yang selama ini pajaknya ditanggung perusahaan juga akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pemotongan pajak.
Likuiditas yang didapat perusahaan akibat tak menyetor pajak karyawan ke pemerintah, wajib dikembalikan lagi kepada karyawan.
Dia pun memastikan, pengeluaran perusahaan akan tetap sama dengan sebelum adanya aturan tersebut. Sebab pajak gaji karyawan yang selama ini disetor ke negara, kini bisa 'dialihkan' ke karyawan.
"Pengeluaran perusahaan tetap sama besarnya. Yakni gaji bersih yang dibayarkan ke karyawan, ditambah PPh Pasal 21 yang sebelumnya disetor ke negara. PPh Pasal 21 ini, apakah dipotong dari gaji karyawan atau ditanggung perusahaan, sekarang tidak disetor ke negara tetapi diberikan kepada karyawan," tandas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak itu. *** Putri Emilia

Subscribe to receive free email updates: