Harga Tiket Lion Air Nyaris di Batas Bawah, Kemenhub: Kerugian Ada di Mereka



Jakarta,Info Breaking News – Menyusul pencabutan larangan terbang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sejumlah maskapai pun mulai membuka kembali layanan reservasi tiket penerbangan.

Salah satu maskapai milik Indonesia, Lion Air bahkan mematok tarif penerbangan mereka dengan harga hampir mendekati tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah. Contohnya saja penerbangan Jakarta – Semarang pada 11 Mei yang dipatok dengan harga Rp 554.000. Sedangkan menurut TBB yang ditetapkan pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute itu dipatok Rp 435 ribu. Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC.

Untuk rute lain seperti Jakarta – Yogyakarta, Lion Air mematok tiket seharga Rp 589.000 padahal tarif batas bawah terendah yang diusulkan pemerintah adalah Rp 470.000.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala menjelaskan keputusan ini diterapkan oleh perusahaan sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kemenhub.

"Kami tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku urusan tarif penerbangan sejatinya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Yang penting, katanya, harga tiket tersebut sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan TBB yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

"Perlu diingat, karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi. Kalau kemudian maskapai menerapkan tarif bawah, sebenarnya kerugian ada di mereka sendiri," ujar Adita saat dihubungi.

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pihaknya memahami upaya maskapai menjual tiket dengan harga variatif.

"Mereka kan baru start sekarang ini. Kami ingin semua bisa survive silakan saja mereka menjual tiket berapa, asal mengikuti yang sudah ada," tuturnya.

Di samping itu, Novie meminta maskapai menjual tiket pesawat hanya untuk penumpang dengan keperluan tertentu alias non-mudik. Ia juga memerintahkan agar tiap maskapai penerbangan dapat mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ***Deviane

Subscribe to receive free email updates: