Penumpang KAI dari dan ke Stasiun Gambir Wajib Milik SIKM



Jakarta, Info Breaking News – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang kereta api luar biasa (KLB) yang berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, Jakarta untuk memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan peraturan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan mengenai SIKM sendiri tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Para penumpang KLB nantinya akan diminta menunjukkan SIKM beserta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 saat melakukan proses verifikasi untuk membeli tiket.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," jelasnya.

Kebijakan ini juga, papar Joni, berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM, meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100%.

Hingga Selasa (26/5/2020) siang KAI dilaporkan telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

"Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," tandasnya. *** Lisa AF.

Subscribe to receive free email updates: