Pernah Terlibat Kasus dengan Novel, Irjen Aris Budiman Ditunjuk Sebagai Kapolda Kepri


Kapolda Kepulauan Riau yang baru, Irjen Aris Budiman
Jakarta, Info Breaking News – Hukum tabur tuai dan karma layak menjadi renungan kita bersama, seperti kasus besar ini dimana sempat menjadi bahan pembicaraan lantaran dirinya pernah bermasalah, kini karir Irjen Aris Budiman justru makin cemerlang.

Aris Budiman secara resmi ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri). Ia menggantikan Irjen Andap Budhi Revianto yang dipromosikan menjadi Irjen Kemenkumham berdasarkan Keppres No 772/TPA Tahun 2020.

Penunjukan Aris sebagai Kapolda Kepri dilakukan beriringan dengan mutasi 271 perwira tinggi dan menengah pada Korps Bhayangkara.

Menilik perjalanan karir Aris Budiman, pria berusia 55 tahun ini sempat heboh dibicarakan media terkait perkaranya dengan pihak KPK. Diketahui, saat masih menyandang pangkat Brigjen, Aris Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Ia lalu ditarik ke Mabes Polri karena sempat ricuh dengan internal KPK yang kala itu masih dipimpin Agus Rahardjo Cs.

Namanya juga sempat hilir mudik menghiasi layar kaca dan media sosial setelah disebut melanggar kode etik lantaran menghadiri rapat bersama panitia khusus angket KPK di DPR pada Agustus 2017 silam.

Di tengah perseteruannya dengan KPK, Aris saat itu juga secara terbuka menyatakan Novel Baswedan sebagai sosok yang powerful di KPK yang bahkan bisa memengaruhi kebijakan yang diambil pimpinan KPK. Keduanya bahkan sempat berseteru hingga Aris akhirnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui email. Novel menyebut Aris sebagai sosok tak berintegritas dan merupakan Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri. Menurut Novel, itu merupakan aspirasi wadah pegawai KPK.

Karena perbuatannya, Aris juga harus berhadapan dengan pengawas internal KPK. Ia diperiksa dan disidang Dewan Pertimbangan Pegawai. Hasilnya, 8 dari 10 anggota Dewan Pertimbangan memutuskan Aris Budiman bersalah atau melanggar kode etik KPK mengingat kehadiran Aris di rapat pansus angket KPK adalah tanpa izin dari pimpinan KPK.

Tak hanya itu, Aris Budiman disebut-sebut menolak penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan dalih belum ada bukti kuat aliran uang kepada Ketua Umum Partai Golkar itu.

Aris Budiman bahkan tetap mengirim nota gelar perkara kepada Pimpinan KPK yang isinya menerangkan bahwa penyidik tak punya bukti kuat peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Parahnya lagi, nama Aris bahkan ikut masuk dalam daftar pemeriksaan anggota DPR yang juga tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP, Miryam S. Haryani. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI disebut-sebut menawarkan bantuan agar lepas dari jeratan kasus e-KTP dengan imbalan Rp 2 miliar. Hal ini dilakukan untuk dapat menghapus nama tersangka di KPK atas bantuan Aris Budiman dan enam pegawai KPK lainnya. Meski begitu, Aris secara tegas menampik tuduhan tersebut. ***Emil F. Simatupang


Subscribe to receive free email updates: