Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

I Nyoman Dhamantra.mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP
Jakarta, Info Breaking News - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Nyoman juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subider 3 bulan kurungan dalam kasus suap impor bawang putih.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terdakwa Nyoman Dhamantra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Suap yang dijanjikan kepada Nyoman sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).
Juga Elviyanti dan Mirawati yang merupakan perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Akibat perbuatan,  Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap hakim Saifuddin.
Diawali Afung mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH),  Afung bekerja sama dengan PT Pertani.
Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati.
Kemudian Dody menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung. Afung kemudian menyetujui hal itu. Dody selanjutnya melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini.
Uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu disepakati sebesar Rp 3.500.000.000. Dari Rp 3.500.000.000, senilai Rp 2.000.000.000 dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra. Sementara, sisanya senilai Rp 1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan vonis yang telah ditrerima  Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK menyatkan pikir-pikir.*** Armen Foster 

Subscribe to receive free email updates: