Seorang warga dihukum push-up karena melanggar peraturan |
Medan, Info Breaking News – Menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan, pemerintah kota (pemkot) Medan pun gencar melakukan razia terhadap siapa saja yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Rabu (6/5/2020) mengatakan sejauh ini ada 246 warga dari 10 kecamatan yang terjaring razia lantaran melanggar peraturan terkait.
"Sanksinya adalah penarikan e-KTP," katanya.
Meski begitu, Akhyar menjelaskan ada 97 orang yang diberi sanksi berbeda yakni hukuman fisik dengan melakukan push-up.
"Bukan karena melakukan diskriminasi dengan memberikan sanksi berbeda. Saat terjaring razia ternyata mereka tidak memiliki e-KTP, sehingga disuruh push-up. Razia ini terus dilakukan tanpa henti," jelasnya.
Menurutnya, Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan itu bertujuan baik untuk masyarakat sehingga mereka tidak menjadi korban di tengah pandemi Covid-19.
"Saya tidak akan pernah bosan mengimbau masyarakat supaya tetap berada di rumah, selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, tidak berkerumun dan menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah," tuturnya. ***Mandapat Parulian