Demo HMI Cabang Ambon Terkait PSBB Ricuh

AMBON - BERITA MALUKU. Aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, yang berlangsung di depan gerbang utara kantor Gubernur Maluku terkait peraturan nomor 18 tahun 2020 dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ricuh.

Tiba di kantor Gubernur pukul 14.24 WIT, aksi dibawah kendali Burhanudin Rumbow, selaku Ketua HMI Cabang Ambon, awalnya berjalan aman, dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan Satpol PP.

Seiring berjalannnya waktu, aksi demonstransi mulai memanas, dengan dipicunya orasi oleh salah satu orator yang diketahui bernama Saiful dengan meneriaki Gubernur bangsat.

Tak puas, ia kemudian meneriaki dengan lantang Polisi Biadap, begitu juga dengan Satpol PP, orasinya terdengar sampai ke dalam kantor Gubernur.

Karena geram dengan apa yang disampaikan tersebut, selesai orator, Saiful lantas dikejar aparat kepolisian berpakaian preman, kemudian dibawa ke Polsek Sirimau, begitu pula salah satu temannya diciduk dan dibawa bersamaan Saiful.

Karena tidak terima dengan insiden tersebut, para demonstan yang berjumlah sekitar 60 orang, menuntut agar kedua rekannya dibebaskan, sembari mengoyangkan pagar.

Tak lama terdengar kata biadap yang ditunjukan kepada pihak Kepolisian yang dilontarkan oleh salah satu orator. Yang kemudian membuat aparat kepolisian yang melakukan pengamanan menjadi marah, dan menciduk dua orang lagi, salah satunya sementara memegang megafon atau pengeras suara. Mereka dibawa ke Polsek Sirimau.

Untuk merendam aksi, demonstran yang terhitung hanya tersisa 20 orang, dibawa masuk ke depan pintu utama kantor Gubernur.
Tak lama, demonstran ditemui Kepala Kesbangpol Setda Maluku, Habiba Saimima.

Yang dilanjutkan dengan penyerahan peryataan sikap dari Burhanudin Rumbow, selaku Ketua HMI Cabang Ambon kepada Kepala Kesbangpol Maluku. Pukul 15.60 para demonstran membubarkan diri.

Adapun pernyataan sikap dari demonstran, yaitu kepada Gubernur, Murad Ismail untuk berkoordinasi dengan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, terkait peraturan nomor 18 tahun 2020 dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal IV point b, dimana harus ada jaminan berupa bantuan sosial kepada masyarakat miskin, pedagang, tukang becak, ojek, supir mobil dan lain sebagainya, yang terdampak dalam penerapan PSBB. Kemudian membebaskan pedagang dari iuran pajak.

Meminta Pemda Maluku dan Gugus Tugas Covid-19 harus transparan, terkait meninggalnya pasien yang dirawat di RS yan kemudian di vonis Covid-19. Padahal merujuk steatmen anggota DPRD Maluku, Rovik Afifudin, selama ini tidak ada yang meninggak disebabkan Covid-19.

Menurut Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon agar transparan dalan penggunaan anggaran Covid-19.

Jika tuntutan tidak diakomodir, maka demonstran mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar.


from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2YKJmu2
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: