NAMLEA - BERITA MALUKU. Erwin Tanaya (ET), anggta DPRD Kabupaten Buru yang menjadi korban kasus rasisme dan ujaran kebencian yang disebut-sebut didalangi oleh rekannya yang juga anggota DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun (JS), kini terus bergulir di tangan penyidik Polres Pulau Buru.
Informasi yang diperoleh media ini, ET yang didampingi kuasa hukumnya, Ambo Kolengsusu telah mendatangi Mapolres Pulau Buru pada pukul 10.30 wit tadi pagi guna memenuhi panggilan pihak Reskrim Polres Buru, Jumat 26 Juni 2020.
Penasehat Hukum (PH) ET, Ambo Kolengsusu kepada wartawan usai menghadiri undangan Sat Reskrim mengatakan bahwa, kedatangan dia beserta kliennya di Polres Pulau Buru sekitar pukul 10.30 wit. Di sana pihaknya memberikan keterangan tambahan sesuai permintaan Sat Reskrim pada ruang Kanit I.
Dikatakan, untuk melengkapi penambahan pemberkasan dan juga penambahan keterangan yang masih kurang dari kliennya itu kurang lebih satu setengah jam, dimulai pukul 10.30 wit hingga berakhir pada pukul 12.00 wit.
Dengan demikian kata dia, sebagai penasehat hukum untuk mendampingi kleinnya dalam perkara ini, dirinya berharap penyidik Polres Buru yang menangani persoalan hukum antara pihak Pelapor ET dan pihak terlapor JS dapat ditangani secara serius agar peristiwa hukum ini berjalan sesuai aturan hukum.
Yang jadi terpenting menurut Penasehat Hukum ET, peristiwa hukum ini merupakan peristiwa yang terjadi di Mapolres Buru dengan harapan agar penyidik yang menangani di bagian unit Satu Reskrim agar dapat mempercepat proses sesuai harapan pelapor, kata Ambo.
"Kami juga memberikan kesempatan untuk penyidik mendalami perkara dan hari ini pula, ada penambahan keterangan dari Klein Saya untuk melengkapi pemberkasan. Dengan demikian untuk menetapkan terlapor JS jadi tersangka, kami dari kuasa hukum ET memberikan hak penuh kepada penyidik Polres Pulau Buru," tandas PH ET itu. (AK/SW)
Informasi yang diperoleh media ini, ET yang didampingi kuasa hukumnya, Ambo Kolengsusu telah mendatangi Mapolres Pulau Buru pada pukul 10.30 wit tadi pagi guna memenuhi panggilan pihak Reskrim Polres Buru, Jumat 26 Juni 2020.
Penasehat Hukum (PH) ET, Ambo Kolengsusu kepada wartawan usai menghadiri undangan Sat Reskrim mengatakan bahwa, kedatangan dia beserta kliennya di Polres Pulau Buru sekitar pukul 10.30 wit. Di sana pihaknya memberikan keterangan tambahan sesuai permintaan Sat Reskrim pada ruang Kanit I.
Dikatakan, untuk melengkapi penambahan pemberkasan dan juga penambahan keterangan yang masih kurang dari kliennya itu kurang lebih satu setengah jam, dimulai pukul 10.30 wit hingga berakhir pada pukul 12.00 wit.
Dengan demikian kata dia, sebagai penasehat hukum untuk mendampingi kleinnya dalam perkara ini, dirinya berharap penyidik Polres Buru yang menangani persoalan hukum antara pihak Pelapor ET dan pihak terlapor JS dapat ditangani secara serius agar peristiwa hukum ini berjalan sesuai aturan hukum.
Yang jadi terpenting menurut Penasehat Hukum ET, peristiwa hukum ini merupakan peristiwa yang terjadi di Mapolres Buru dengan harapan agar penyidik yang menangani di bagian unit Satu Reskrim agar dapat mempercepat proses sesuai harapan pelapor, kata Ambo.
"Kami juga memberikan kesempatan untuk penyidik mendalami perkara dan hari ini pula, ada penambahan keterangan dari Klein Saya untuk melengkapi pemberkasan. Dengan demikian untuk menetapkan terlapor JS jadi tersangka, kami dari kuasa hukum ET memberikan hak penuh kepada penyidik Polres Pulau Buru," tandas PH ET itu. (AK/SW)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2Vl791o
via IFTTT