Terdakwa Jaitar Sirait didampingi snag penasehat hukum dalam persidangan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik |
Jakarta, Info Breaking News – Hari ini, Selasa (23/6/2020) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui elektronik serta fitnah dengan terdakwa Jaitar Sirait, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi, SH menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat UU RI No.19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 311 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan hari ini, hanya satu dari empat saksi yang keterangannya didengar. Raja Sirait selaku pelapor yang hadir di persidangan sebagai saksi menyatakan terdakwa memang pernah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui sebuah postingan di Facebook pada tahun 2016 silam.
Terdakwa dan pelapor sebenarnya adalah kerabat satu marga. Kejadian bermula dari perbedaan pendapat antara keduanya terkait silsilah keluarga atau Tarombo Marga Sirait leluhurnya. Pertikaian yang terjadi di medsos ini sebelumnya sudah dicoba dijembatani oleh kerabat dekat kedua pihak. Somasi pun sudah beberapa kali dilayangkan tetapi oleh terdakwa tidak digubris.
Persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut dihadiri pula oleh sejumlah awak media yang tergabung dalam kelompok kerja wartawan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penasehat hukum terdakwa, Cupa Siregar, SH yang arogan menolak fotonya diambil oleh awak media |
Kejadian ini bukan yang pertama kalinya terjadi di PN Jakarta Timur. Semenjak hakim Sri Asmarani bergabung di PN Jakarta Timur, ia sudah berulang kali melarang wartawan mengambil foto persidangan meskipun sidang yang digelar adalah sidang terbuka dan fungsi jurnalis sejatinya adalah sebagai kontrol sosial. ***Paulina