SINAR NGAWI™ Ngawi-Jelang pemberlakuan tatanan baru (new normal) pada 1 juli 2020 mendatang, warga Ngawi diperbolehkan menggelar resepsi hajatan, meski harus mematuhi aturan protokol Covid 19.
Budi Sulistyono, Bupati Ngawi yang sekaligus Ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa warga yang akan menggelar resepsi hajatan harus mengajukan ijin hajatan kepada pihak yang berwajib dan diberikan waktu untuk pelaksanaan resepsi tersebut selama 4 jam."Pelaksanaan resepsi adalah dilaksanakan secara drive thru, tamu undangan datang cuci tangan, antri memasukkan tanda mata dengan jarak 1,5 meter," kata Kanang sapaan akrab dia.
Selanjutnya untuk tamu undangan berdiri menghormat kepada tuan rumah, tidak ada jabat tangan, tidak ada makan di tempat namun tamu undangan bisa diberikan makanan atau souvenir untuk dibawa pulang.
"Tidak ada prasmanan, tidak ada istilah piring terbang untuk tamu undangan. Dan maksimal undangan hanya 500 serta untuk terop dibuat sekecil-kecilnya atau hanya cukup untuk melindungi tamu yang antri," tambahnya.
Sementara untuk musik atau sound system untuk hajatan diperbolehkan dibunyikan, juga diperbolehkan ada penyanyi atau penari, namun tetap menggunakan pelindung atau bermasker. Hanya saja untuk sumbang menyumbang lagu, sangat tidak dianjurkan dilakukan.
"Selanjutnya dengan tatanan baru tersebut diharapkan warga bisa menjalani kehidupan sosial bermasyarakat, namun tetap menjaga kesehatan untuk menekan penyebaran covid 19 di wilayah Ngawi," pungkasnya.
Pewarta: Mad
Editor: Kuncoro