JPKP saat menemui Kades |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Kepala Desa (Kades) Hilimbowo Olora, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Mei Fiktor Jaya Harefa dinilai gegabah dalam menerapkan Peraturan Wali Kota nomor 14 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pasalnya, Kades Mei Fiktor memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desanya tanpa melalui tahap-tahap dan pertimbangan.
Kepala Desa Hilimbowo Olora, Mei Fiktor Jaya Harefa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Hilimbowo Olora dengan nomor :141/08/SK/D-HO/II/2020 pada tanggal 27 Februari 2020, tentang pemberhentian Dalizatulö Harefa sebagai perangkat desa.
"Saya telah mengikuti pendidikan kesetaraan pada bulan Juli 2019 yang hasilnya telah keluar pada bulan Mei 2020, namun Kades telah mengeluarkan SK pemberhentian saya pada bulan Februari 2020. Dan hal ini membuat saya kesal serta menilai hasil keputusan Kepala Desa tersebut sangat terburu-buru, karena menurut saya Kades tidak menunggu hasil dari ujian kesetaraan itu, padahal saya telah memberitahukan bahwa saya sedang mengikuti proses pendidikan kesetaraan tersebut," tutur Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Dalizatulö Harefa dalam keterangannya kepada Wartanias.com di Gunungsitoli, Selasa (23/06/2020).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya alasan Kades memberhentikan dirinya ialah karena tidak memenuhi persyaratan yakni hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena dalam Perwal telah mengatur bahwa pendidikan terakhir perangkat desa minimal tamatan SMA sederajat.
"Tetapi saya kan perangkat desa yang lama. Saya mengabdi sejak tahun 2013 lalu. Dan di SK kan kembali pada tahun 2015 sebagai SK periodisasi yang berlaku hingga tahun 2021. Saya mengabdi jauh sebelum Perwal nomor 14 tahun 2019 diterapkan. Itu berarti saya tidak terganggu dengan terbitnya Perwal ini. Karena di dalam Perwal tersebut, disana telah diatur bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum Perwal ini diterapkan, maka perangkat desa tersebut berhak untuk diangkat kembali," tutur Dalizatulö menjelaskan.
"Ditambah lagi, saya telah di diangkat kembali dengan SK Kepala Desa, Mei Fiktor pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu. Jadi, saya heran, dengan tiba-tiba keluar lagi SK pemberhentian saya dari Kepala Desa pada bulan Februari 2020," tambah Dalizatulö penuh kecurigaan.
Karena menurutnya dalam Perwal nomor 14 tahun 2019 Bab XII pasal 54 tentang ketentuan peralihan yang berbunyi (1). Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan Walikota ini diangkat kembali dalam jabatan yang sama dengan keputusan Kepala Desa. (2). Dalam hal Kepala Desa melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa wajib mempedomani Peraturan Walikota ini. Menurut dia peraturan ini patut dipertanyakan mekanisme penerapannya.
"Selanjutnya dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pasal 12 ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1). Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. (2). Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun diangkat sampai dengan usia 60 tahun. Jadi, SK pengangkatan saya berlaku hingga 2021, dan hal inilah yang membuat saya bertahan untuk mempertanyakan hal ini," terang Dalizatulö sambil menunjukkan SK-nya tersebut.
Dalizatulö Harefa juga berharap penerapan Perwal tersebut diberlakukan se-Kota Gunungsitoli tidak hanya di Gunungsitoli Utara terkhusus di Desa Hilimbowo Olora.
"Karena pada kenyataannya, masih banyak di desa se-Gunungsitoli utara perangkat desanya ada yang tamatan SD, SMP bahkan ada perangkat Desa yang berdomisili di desa lain, tetapi sampai saat ini camat Gunungsitoli Utara belum menerapkan Perwal tersebut. Hal ini dapat dibuktikan," tegas Dalizatulö.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Hilimbowo Olora, Mei Fiktor Jaya Harefa pada Senin (02/03/2020) lalu, mengatakan bahwa SK pemberhentian tersebut dikeluarkannya berdasarkan surat rekomendasi Camat Gunungsitoli Utara, Torotodo Zega dengan nomor 141/355/GS-UT/2020 tentang Perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat.
"Saya selalu beracuan pada perintah pimpinan dalam hal ini Bapak Camat Gunungsitoli Utara. Itulah alasan saya mengeluarkan SK pemberhentian tersebut," terang Mei Fiktor.
Selanjutnya di tempat yang berbeda, Korwil Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kepulauan Nias, Imansius Telaumbanua mengatakan penerapan Perwal Gunungsitoli nomor 14 tahun 2019 pasal 32 ayat 2 poin D sebagai dasar pemberhentian Dalizatulö Harefa tidak berkeadilan.
"Hal ini dianggap merampas hak-hak warga untuk layak hidup. Apalagi SK beliau masih periodisasi dari 2015 hingga 2021 dengan acuan Permendagri nomor 67 tahun 2017 pasal 1 dan 2. Dalam hal ini kami menduga ada unsur lain dalam pemberhentian Dalizatulö ini. Pasalnya kami sudah sering memediasi agar hal ini dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. Namun tidak ada respon yang baik," sebut Imansius dengan kesal.
Selanjutnya dia berharap agar pemerintah dapat bersikap adil jika Perwal Gunungsitoli ini benar-benar diterapkan demi mewujudkan Kota Gunungsitoli yang aman, nyaman dan berdaya saing. (Ferry Harefa)