Imam Nahrawi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan yang berlangsung melalui video conference di PN Tipikor Jakarta, Jumat (19/6/2020) kemarin. |
"Adapun mengenai permohonan JC, KPK meyakini majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/6/2020).
Sebelumnya dalam persidangan online pada Jumat (19/6/2020) kemarin, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan permohonan agar bisa menjadi JC untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus suap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI Pusat kepada Kemenpora senilai Rp 11, 5 miliar tersebut.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar ini. Dan saya mohon majelis hakim yang mulia kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp 11,5 miliar ini," kata Imam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi melalui video conference.
Selain berharap jadi JC, Imam juga meminta majelis hakim agar tidak mencabut hak politiknya seperti yang dituntut oleh jaksa. Meski begitu, Ali mengungkapkan tuntutan mengenai pencabutan hak politik 5 tahun terhadap Imam sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta di persidangan.
"Tuntutan JPU mengenai pencabutan hak politik tentu sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan," tuturnya.
Kendati demikian, kedua hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim saat membacakan putusan untuk Imam nanti.
"Karena acara berikutnya sesuai jadwal adalah pembacaan putusan," tandas dia.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai Rp 8,64 miliar sehingga dirinya diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar. Lebih lanjut, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Imam selama 5 tahun. ***Rully Rahardian