Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa Siofaewali Selatan Dinilai Cacat Hukum

Perangkat Desa yang dipecat |Foto: Ferry Harefa 
Nias, - Pemecatan sejumlah Perangkat Desa Siofaewali Selatan Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Laniaro Telaumbanua dinilai cacat hukum. Pernyataan tersebut diutarakan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan, Pelestarian Adat dan Budaya (Kasi Kesra) Desa Siofaewali Selatan, Arosokhi Ndraha kepada Wartanias.com, Selasa (02/06/2020).

Disebutkan Arosokhi, selain dirinya, perangkat desa lain yang juga telah diberhentikan diantaranya Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Dusun I, Kepala Dusun II, Kepala Dusun III serta Kepala Dusun IV.

"Pemecatan saya itu cacat hukum," sebut Arosokhi.

Dijelaskannya bahwa dirinya mulai menjadi perangkat desa sejak adanya pemekaran Desa Siofaewali Selatan tahun 2012 yang lalu. 

"Tahun 2013 saya diangkat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan. Lalu pada tahun 2017 dikala Kepala Desa menyesuaikan struktur pemerintahan desa pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka saya diangkat menjadi Kasi Kesra," paparnya.

"SK Pemecatan saya sebagai Kasi Kesra, jelas cacat hukum apabila disandingkan dengan Permendagri 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Perda kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2016," tambahnya.

Disampaikan lelaki yang baru berumur 46 tahun itu, bahwa selain dirinya yang dipecat yang dinilai cacat hukum, juga dialami oleh Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun I. Sedangkan Kepala Dusun II kata dia, baru diangkat pada tahun 2018 dan belum memiliki ijazah SMA atau sederajat. 

Sedangkan Kepala Dusun III dan IV, lanjut dia, telah melampaui batas umur 60 tahun. Lebih jauh disampaikannya, sebulan yang lalu ketika mengikuti rapat, dimana Pj Kades menyampaikan bahwa seluruh perangkat desa yang tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat akan diberhentikannya.

"Saya sudah tanya saat itu, semua perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2015 tidak bisa diberhentikan sebelum mencapai umur 60 tahun," tutur Arosokhi.

"Baik Permendagri 83 tahun 2015 dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa perangkat desa yang sudah diangkat sebelum tahun 2015 baru dapat diberhentikan apabila sudah mencapai umur 60 tahun," kata Arosokhi menjelaskan.

Arosokhi berharap ada keadilan atas kejadian itu serta kiranya Pemerintah Daerah dapat menginstruksikan kepada Pj Kades Siofaewali Selatan untuk mencabut kembali SK pemecatan mereka itu.

Berdasarkan salinan pemecatan yang diterima Wartanias.com melalui Arosokhi surat Keputusan Penjabat Kepala Desa Siofaewali Selatan Nomor: 141/06/K/2020/2020 tentang Pemberhentian Kepala Seksi Kesejahteraan, Pelestarian Adat dan Budaya Desa Siofaewali Selatan Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Tahun 2020, tanggal 26 Mei 2020 memuat bahwa pemberhentian itu telah mendapat petunjuk dan persetujuan dari Camat Bawolato. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (03/06/2020), Pj Kepala Desa Siofaewali Selatan, Laniaro Telaumbanua mengatakan bahwa dianya sedang ada pertemuan. 

"Saya sedang dipertemuan. Sabar," jawabnya singkat melalui telepon seluler. (Ferry Harefa)

Subscribe to receive free email updates: