Poster Webinar Pilkada (Jawa Tengah) di Masa Pandemi Covid-19 Tantangan dan Penanganannya |
Jakarta,Info Breaking News - Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) UKSW bekerjasama dengan KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah menyelenggarakan webinar dengan topik "Pilkada (Jawa Tengah) di Masa Pandemi Covid-19: Tantangan dan Penanganannya" pada Jumat (19/6/2020) via zoom.
Hadir sebagai narasumber dalam webinar ini yakni Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka, dan Direktur PSHTK UKSW Umbu Rauta.
Dalam Rapat Kerja antara KPU, Pemerintah dan DPR pada 27 Mei 2020 telah diambil keputusan bahwa Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sedangkan tahapan Pilkada lanjutan dimulai pada 15 Juni 2020.
Di Jawa Tengah terdapat 21 Kota/Kabupaten yang akan menggelar Pilkada pada Desember mendatang, yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Megalang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga. Kota Pekalongan, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menjelaskan, setidaknya ada 3 aspek yang dipertimbangkan. Pertama, secara legal Perppu Nomor 2 Tahun 2020 membuka peluang Pilkada diselenggarakan pada Desember 2020. Kedua, secara politik keputusan itu diambil melalui rapat yang melibatkan semua pihak memang berwenang memutuskan. Ketiga, secara teknis KPU telah menerima surat jawaban No. B-196/2020 dari Gugus Tugas yang memberi saran dan masukan bahwa Tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kemenkes untuk menyiapkan protokol kesehatan tersebut.
"KPU telah menyusun dan menetapkan protokol kesehatan pelaksanaan pemilihan dalam kondisi Covid-19. Bagi penyelenggara pemilu (KPU, PPK, PPS, PPDP, KPPS) dalam penyelenggaraan pilkada ini harus mematuhi standar protokol kesehatan dalam semua aspek penyelenggaraan. Sosialisasi pelaksanaan pemilihan lanjutan akan dilaksanakan secara masif. Meskipun pemilihan dilaksanakan di tengah pandemi, tetap berlangsung aman, nyaman dan sehat," jelas Yulianto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengatakan bahwa di Bawaslu ada program/kegiatan penyusunan indeks kerawanan pemilu. "Di dalam indeks tersebut Bawaslu mengidentifikasi potensi apa saja, segala hal ikhwal yang mungkin mengganggu, yang mungkin mengurangi, menghambat pelaksanaan pemilu atau menurunkan kualitas/derajat dari keberhasilan pemilu," kata Fajar.
"Prinsip kita ketika sudah memilih tetap berpilkada di 9 Desember 2020, maka segala konsekuensinya harus dilengkapi. Segala prasyaratnya harus dilengkapi. Semua standar tata laksana protocol Covid-19 harus dilaksanakan dan konsekuensinya anggaran harus disediakan. Kalua anggaran tidak tersedia, berarti itu rawan," imbuh Fajar.
Pada masa Covid-19 tantangan yang dihadapi Bawaslu masih sama dengan situasi normal yakni terkait dengan netralitas ASN. "Bagi petahana mereka punya ruang yang cukup besar untuk memobilisasi ASN. Juga terkait pemanfaatan fasilitas negara. Soal kampanye juga akan menjadi perhatian Bawaslu, khususnya kemungkinan terjadinya politik uang," ungkap Ketua Bawaslu Jateng ini.
Direktur PSHTK UKSW, Umbu Rauta menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan warga menjadi perhatian utama. Pilkada dalam situasi sekarang ini tidak menjadi alasan pembenar menurunnya kualitas penyelenggaraan dan partisipasi pemilih. "Perlu kerja kolaboratif (pemerintah, penyelenggara, parpol, paslon, dan lain-lain) untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada. Bagi wilayah atau daerah tertentu yang masuk zona merah perlu antisipasi pilkada lanjutan tidak serentak," tegasnya.
Umbu menambahkan, perlunya pendidikan politik dan etika bagi penyelenggara maupun pemilih dan peserta pilkada. Kemudian penting pula pembentukan regulasi, beschikking dan beleids yang berkualitas dan disosialisasilan secara masif. "Dalam pelaksanaan pilkada, penyelenggara perlu bertindak independen, imparsial, etis dan berintegritas. Penting pula dilakukan penegakan hukum secara panggah. Dan tidak kalah penting adalah pengawasan dari masyarakat," pungkas Umbu. ***Vincent Suriadinata