Kapolri Jenderal Idham Azis |
Jakarta, Info Breaking News – Kapolri Jenderal Idham Azis meminta seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk menindak tegas dan memproses secara hukum oknum-oknum pengambil paksa jenazah korban Covid-19 dari rumah sakit.
"Saya sudah perintahkan para Kapolda untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya," kata Idham Azis, Jumat (12/6/2020).
Untuk menangani hal ini, Idham mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing-masing. Selain diproses hukum, siapapun yang mengambil paksa jenazah juga wajib melakukan cek kesehatan untuk mengetahui apakah dirinya sudah terpapar Covid-19 atau belum.
"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," tegasnya.
Diketahui, pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebelumnya terjadi di daerah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Untuk itu perlu dilakukan penindakan tegas agar hal yang sama tak lagi terjadi di wilayah-wilayah lain.
Menegakkan disiplin terkait kasus, lanjut Idham, tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu. "Proses hukum harus dikedepankan. Jika dibiarkan orang akan melakukan semaunya tanpa mempedulikan hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Polda Jatim sendiri sebelumnya telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Keempat tersangka tersebut adalah MI (28), MA (25), MK (23) dan MB (22). Kesemuanya adalah warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.
"Polda Jatim menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum," kata Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Fadil juga mengatakan keempat orang itu kini berstatus sebagai orang dalam risiko (ODR) karena kontak dengan jenazah yang positif corona dan telah diantarkan ke rumah sakit untuk dites apakah dia terpapar atau tidak. ***Samuel Art