Surat OC Kaligis untuk Mendagri Terkait Denny Indriyana Sang Oportunis yang Tak Tersentuh


Jakarta, Info Breaking News – Rencana pencalonan Denny Indrayana sebagai Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu berita yang hangat dibicarakan di sejumlah media di Indonesia.

Kabar ini tak terluput pula dari radar advokat senior Prof. OC Kaligis. Melalui surat terbukanya, ia kembali membongkar siapa sosok Denny Indrayana, yang sosoknya dicintai media.

Dalam suratnya, OC Kaligis merasa adalah sebuah kesalahan bagi Demokrat menggandeng Denny sebagai Cagub Kalimantan Selatan karena nyatanya pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak sebersih kelihatannya.

Berikut surat OC Kaligis terkait pencalonan Denny Indrayana sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan seperti diterima redaksi:

Sukamiskin Bandung Senin 1 Juni 2020

Surat terbuka
Hal: Calon Gubernur Prof. Denny Indrayana untuk daerah Kalimantan Selatan
Kepada yang terhormat Bapak Jendral Pol. Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian Ph.D

Dengan Hormat,
Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Sukamiskin, menyampaikan hal berikut ini kepada Bapak:

1. Berita pencalonan Prof. Denny Indrayana sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan, disambut gembira oleh media.

2. Mungkin sebentar lagi Majalah Tempo dan harian Kompas termasuk media media yang sering dibaca orang ikut mengkampanyekan keberhasilan Prof. Denny Indrayana, agar lolos dan sekaligus melindas lawan-lawan politiknya   di ring pertandingan Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung.

3. Disaat Partai Demokrat menggandeng Prof. Denny Indrayana, beritanya tersiar langsung di media online dan medsos.  Prof. Denny segera kasak-kusuk meng-approach partai lain untuk turut mendukung keberhasilan Prof. Denny mencapai tujuan.

4. Link Prof. Denny dengan media saya amati terbilang hebat.

5. Berbeda ketika saya atau kantor saya menggugat Prof. Denny di sidang Pra peradilan di Jakarta Selatan dalam perkara pra peradilan nomor 153/2016 . Gugatan itu mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan kasus korupsi Denny Indrayana, kasus yang dikenal media sebagai Kasus Payment Gateway.

6. Di dalam persidangan yang terbuka untuk umum dalil polisi melalui jawabannya adalah, bahwa sampai sekarang proses perkara Prof. Denny Indrayana belum dihentikan.

7. Untuk itu pihak polisi sebagai termohon memberikan bukti tertulis yang intinya bahwa dalam gelar perkara telah di BAP oleh Penyidik sebanyak 93 saksi a charge, 7 ahli, penyitaan barang bukti 13 bundle, 722 lembar Surat, 77 print out e-mail disertai laporan keuangan hasil investigatif. Saya lampirkan jawaban Polisi, agar saya tidak di cap memfitnah Prof. Denny Indrayana

8. Bukti yang sama diangka 7 diatas saya lampirkan juga sebaga bukti di perkara nomor 804/Perdata/ 2019  juga untuk substansi yang sama melawan Prof. Denny yang perkara korupsinya di peti eskan oleh polisi. Proses gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

9. Tanggapan Plt. Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti mengenai Kasus Korupsi Payment Gateway: ada Potensi kerugian Negara. Bahkan Kabareskrim Kom Jen Pol Pak Budi Waseso di media mengatakan Ada 6 Kasus pidana Prof. Denny dalam penyelidikan Polisi.

10. Menghadapi Kasus Payment Gateway, Prof. Denny pernah memberi argumentasi bahwa dia tidak berjalan sendiri. Tindakannya diketahui oleh bosnya, Menteri Hukum dan Ham Dr. Amir Syamsudin yang pernah mengaku sebagai asisten saya ketika masih mahasiswa sore Fakultas Hukum UI.  Diwaktu itu Amir dengan bangganya mengakui bahwa saya adalah bosnya dan Dr. Amir Syamsudin adalah bahagian dari kantor saya. Rajin ke kantor membawa perkara yang dijalaninya sendiri. Tentu orang percaya, karena nama baik saya sebagai pengacara berkualitas. Dalam Kasus Payment gateway, Amir pernah di BAP dalam kedudukannya sebagai saksi.

11. Merasa terlindungi oleh bosnya Dr. Amir Syamsudin, Prof. Denny pun yang tidak dicekal menghindari berita untuk sementara mengenai kasus korupsinya yang lagi hangat. Prof. Denny Indrayana merantau ke Melbourne, Australia. Hal tersebut bisa terjadi karena Polisi tidak mencekal Prof. Denny. Beda kalau hal yang sama terjadi di KPK. Contohnya, ketika advokat saya Advokat Garry di OTT di Medan tanggal 9 Juli 2015, di saat itu saya yang lagi bela perkara di Pengadilan Negeri Denpasar. Saya yang tidak tahu apa-apa mengenai peristiwa itu, langsung dicekal pada hari yang sama di saat Advokat Garry di OTT tanggal 9 Juli 2020. Padahal saya belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Baru tanggal 14 Juli 2015, tanpa panggilan saya di tangkap di hotel Borubudur di Jakarta. Saya dimajukan kepengadilan tanpa selembar BAP pun yang saya tandatangani.

12. Berita nyambi Prof. Denny, penyandang tersangka di Mabes Polri, di Melbourne untuk menyambung hidup sambil bekerja sebagai supir taksi, ramai diberitakan  di media untuk memancing rasa iba penggermarnya

13. Di Indonesia, ketika Prof. Denny di media mengatakan bahwa Menteri Amir mengetahui mengenai kasus payment gate dengan kata lain kalau sampai perkaranya ke Pengadilan, Prof. Denny akan melibatkan juga menterinya Dr. Amir Syamsudin. Saya yang mengenal Menteri Amir sejak dari sekolah taman kanak kanak sudah merasa bahwa pasti penyidikan Payment gateway tidak akan berlanjut. Berkas yang dikirim Polisi kepada Jaksa akan dibuat bolak-balik, sehingga akhirnya dengan berlalunya waktu yang cukup panjang, berkas perkara dipeti eskan.

14. Adalah Dr.  Amir juga yang membela Prof. Denny Indrayana, ketika terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Prof. Denny Di Lapas kelas II Pekanbaru.  Peristiwa pemukulan terjadi di bulan April 2012, korban pemukulan adalah Sipir Darso Sihombing salah seorang Sipir terbaik yang pernah mendapat surat penghargaan dari atasannya.

15.Prof. Denny Indrayana juga yang membujuk tersangka pajak Gayus Tambunan agar melibatkan Ical/Bakrie Grup sebagai tersangka dalam kasus mafia pajak.  Gayus menolak rekayasa tersebut di depan media. 

16. Ketika Prof. Denny Indrayana baru diangkat jadi Wakil Menteri Hukum dan Ham, disitu saya melihat betapa arogan dan otoriternya Prof. Denny Indrayana  ketika memegang kekuasaan. Ketika berada di luar lingkaran Presiden SBY, dia dikenal sebagai pengkritik keras kebijakan SBY. Begitu diangkat jadi Staf Khusus dan akhirnya ditunjuk sebagai Wamen di Pemerintahan SBY, Prof. Denny berbalik sikap 180 derajat, balik dari pengkritik keras menjadi penjilat pemerintah.

17. Saya mengenal salah seorang direktur Lapas, saudara Djoni Muhammad yang mengatakan kepada saya bahwa memang terjadi pemukulan terhadap sipir, yang menyebabkan suasana menjadi panas, karena para sipir merasa kecewa atas perbuatan Prof. Denny. Sebenarnya pemukulan itu bukan delik aduan.   Berkat jasa Amir yang membentuk rekayasa Tim Pencari Fakta, perkara ditutup.   Pers hanya sempat sebentar memberitakan berita hangat itu.

18. Ketika Prof. Denny Indrayana membuat Ppernyataan di Mmedia/twitter bahwa Advokat pembela koruptor, makan uang koruptor, saya membuat Laporan Polisi nomor LP 2919/VIII/2012/PMJ/Dit. Reskrim di Polda Metro Jaya. LP saya mengenai pencemaran nama baik para Advokat yang biasa membela di Tipikor. Tuduhan terhadap para pembela koruptor yang pernah dilontarkan Prof. Denny Indrayana, sekarang untuk hal yang sama juga dilakukan Prof. Denny ketika menjadi pembela kasus mega korupsi korporasi Meikarta. Konon dengan honorarium pengacara yang cukup tinggi. Mengenai laporan-laporan polisi yang dialamatkan ke Prof. Denny, polisi Ddan jaksa tidak melanjutkan perkaranya ke Pengadilan. Canggih memang. Prof. Denny Indrayana yang sebentar lagi jadi gubernur Kalimantan Selatan, saya sebut sebagai sang oportunistis yang "untouchable" (tak tersentuh).

19. Berita gugatan saya pun terhadap Denny di Jakarta Selatan nampaknya tidak didukung media, sekalipun sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. Beda dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

20. Saya juga menggugat jaksa di Pengadilan Jakarta Selatan. Inti gugatan: Mengapa jaksa mengabaikan perintah Pengadilan Negeri Bengkulu, agar perkara pembunuhan Novel Baswedan segera disidangkan di Pengadilan. Ini perintah Pengadilan yang diabaikan Jaksa. Padahal Jaksa pernah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Jakarta Selatan. Ini contoh betapa media sangat mendukung KPK dan mitra kerjanya seperti Prof. Denny Indrayana. Semuanya itu terjadi agar berita buruk KPK tidak terkuak di Pengadilan, untuk kemudian diketahui masyarakat luas. Sampai sekarang akibat berita media yang selalu membela KPK, menjadikan pandangan sikap dan opini masyarakat terhadap KPK bahwa KPK adalah lembaga suci tanpa dosa.

21. Mengenai Kasus Pidana Prof. Denny Indrayana, saya yakin Bapak Menteri Dalam Negeri, mengetahui secara rinci duduk perkara. Saya dari Lapas hanya bisa memberi masukan kepada Bapak. Bukan karena saya Di Penjara, baru saya bersikap kritis terhadap KPK dan para simpatisannya seperti Prof. Denny, LSM, ICW.  Sebelum saya ditahan KPK tanpa bukti, karena dendam KPK terhadap diri saya, yang selalu mengkritisi KPK melalui buku-buku saya, saya tidak henti-hentinya membongkar KPK yang isinya terdiri dari banyak  oknum oknum korup. Oknum2 KPK tersebut bebas melanggar Undang Undang, akibat kekuasaan tak terbatas yang diberikan kepada kelompok Penyidik yang menamakan dirinya Wadah Pegawai KPK pimpinan Novel Baswedan.

22. Seandainya Prof. Denny Indraya berhasil menjadi Gubernur, dengan penuh prihatin disertai perasaan miris akan fakta yang saya uraikan di atas, dari Lapas saya hanya mampu dengan sangat terpaksa mengucapkan selamat  kepada Bapak Menteri. "Selamat mempunyai Gubernur yang korup"   Sekali lagi ucapan selamat saya untuk Bapak Menteri Dalam Negeri,  seorang cendikiawan yang sangat saya hormati.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Laporan.
KPU Pusat di Jakarta dan KPU Provinsi Kalimatan Selatan di Banjarmasin untuk dijadikan bahan pertimbangan terhadap  Prof. Denny Indrayana, calon Gubernur  Provinsi Kalimantan Selatan.
-Pertinggal. ***Armen Fosters

Subscribe to receive free email updates: