Surat Terbuka OC Kaligis Teruntuk Para Wakil Rakyat


Jakarta, Info Breaking News - Sebagai salah satu sosok yang tengah berjuang melawan ketidakadilan meski tengah berada di balik jeruji besi, OC Kaligis tahu betul rasanya didiskriminasi.

Ketika mereka yang seharusnya merasakan kehidupan di sel penjara justru lenggang kangkung di luar sana, OC Kaligis dan kawan seperjuangan korban tuduhan sesat harus terus mengangkat kepala, menyemangati diri sambil menunggu hari dimana mereka kembali bebas melihat dunia luar.

Diskriminasi hukum bukanlah hal yang langka di Indonesia. Tak hanya rakyat kecil, bahkan sejumlah tokoh besar pun ada juga yang harus mendekam di penjara karena tuduhan tak berdasar yang dibuat-buat oleh sejumlah oknum.

Dalam surat terbuka terbarunya, OC Kaligis lagi dan lagi mencoba membuka mata masyarakat dan pejabat rakyat terhadap kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan lembaga yang menamakan dirinya KPK. Ini semua tak lain hanya sebuah wujud partisipasi OC Kaligis demi kemajuan keadilan hukum di Indonesia.


Berikut surat yang diterima redaksi, Rabu (3/6/2020):

Sukamiskin Bandung, Selasa 2 Juni 2020.
Surat terbuka.
Kepada Ketua, Wakil Ketua yang mulia DPR RI.
                             
Beberapa catatan mengenai revisi Undang-Undang KPK yang baru Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

Para Wakil Rakyat yang saya sangat hormati,

1. Di bagian pertimbangan: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Penghormatan terhadap HAM. Komentar: Salah satu dasar falsafah Pancasila dalam mencapai keadilan adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara. Undang-Undang Dasar 45: Menekankan dalam Pasal 27 prinsip perlakuan persamaan yang harus berlaku bagi setiap orang. Untuk itu perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia berlaku azas: Man is born free and equal sebagaimana di dalam Pasal 1 Declaration of Human Right 1948.

2. Declaration of Human Right (Paris Convention) bukan saja dianut oleh falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila tetapi juga tercermin di dalam Pasal 27 (1) mengenai persamaan kedudukan di depan Hukum dan selanjutnya di Pasal 28 a sampai dengan j mengenai Hak Asasi Manusia.

3. Pasal 1(3) Undang-Undang Dasar 45 mengatur dengan sangat jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya bahwa setiap warga Negara mendapatkan Perlindungan Hukum yang setara tanpa diskriminasi dan jaminan kepastian pelaksanaan Hukum yang tidak diskriminatif.

4. Undang Undang HAM nomor 39/1999 pada prinsipnya juga mengaju kepada pendapat filsuf John Locke, bahwa hak asasi adalah hak kodrati  manusia yang diberikan Tuhan kepada manusia sebagai ciptaannya.

5. Sebagai penganut falsafah Pancasila yang menempatkan asas Ketuhanan di sila pertama, apa yang diberikan Tuhan sebagai Hak Kodrati Manusia tidak mungkin disimpangi oleh manusia dan penguasa yang punya wewenang antara lain membuat Undang-Undang dan bertindak sebagai pelaksana Undang Undang. Sumpah Presiden pun: taat kepada Undang-Undang diatur dalam Pasal 9 UUD 45.

6. Seorang filsuf barat John Locke pencetus pemikiran Hak Asasi Manusia sebagai hak koderati yang diberikan Tuhan kepada manusia. Hak kodrati tersebut harus dihormati oleh pemangku kekuasaan termasuk oleh KPK. Inilah condition sine qua non, mutlak dilaksanakan karena kita menganut Undang-Undang yang didasarkan Pancasila dan UUD 45.

7. Kekuasaan absolut raja tumbang melalui Revolusi Perancis tahun 1789 yang meruntuhkan penjara Bastille, korban para terpidana yang tidak menyetujui lahirnya kembali kekuasaan raja. Semboyan yang tadinya diartikan sebagai suara raja identik dengan suara Tuhan diganti dengan kekuasaan berdasarkan suara rakyat. Lahir semboyan atau prinsip Eqalite, Liberte, Fraternity.

8. Prinsip Eqalite juga dianut oleh Amerika yang meruntuhkan rasialisme  terhadap orang kulit hitam melalui perjuangan pahlawan Hak Asasi Manusia, Martin Luther King yang terus berlanjut sampai ke penerima hadiah Nobel, Nelson Mandela (Presiden Afrika Selatan 1994-1999) di Afrika Selatan. Mandela berhasil mendobrak sistem apartheid ciptaan pemerintah kolonial kulit putih bekerja sama dengan Presiden Afrika Selatan Frederik Willem De Klerk yang juga turut menghapus sistem apartheid di Afrika Selatan. Sebagai Presiden bahkan Nelson Mandela mengangkat Menteri atau pembantu-pembantu pemerintahannya, dari golongan kulit putih yang pernah memenjarakan dirinya.

9. Semua bangsa beradab di dunia dalam rangka Hak Asasi Manusia tidak lagi melakukan diskriminasi perlakuan terhadap Manusia, karena hal tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia. PBB membuktikan hal tersebut dengan diterimanya di sidang umum PBB beberapa konvensi Hak Asasi Manusia seperti misalnya Mandela Rules, ICCPR, korupsi sebagai kejahatan transnational yang juga kita terima dan ratifikasi. Sepanjang menyangkut Hak Asasi Manusia semua bangsa beradab didunia, mengakui prinsip non diskriminasi, kecuali Indonesia melalui PP 99/2012.

10. Pembunuhan oleh seorang polisi kulit putih terhadap George Floyd di Amerika yang menyebabkan kerusuhan di seluruh negeri adalah bukti perlawanan terhadap perlakuan yang melanggar Hak Asasi, perlakuan diskriminatif terhadap kulit hitam. Spontan masyarakat kulit hitam bereaksi melawan tindakan anarkis tersebut dan aksi perlawanan itu juga yang berbentuk gerakan perlawanan terhadap perlakuan diskriminatif, protesnya menjalar hampir keseluruh dunia.

11. Peradilan sesat terhadap Archie Williams seorang kulit hitam yang ditaruh di penjara Angola, penjara paling kejam di Amerika, dimana dia harus mendekam di penjara tersebut, bebas setelah 37 tahun ditahan atas dasar tuduhan yang sesat. Ternyata pelaku pemerkosa terhadap seorang perempuan kulit putih, pelakunya bukan Archie Williams. Terbukti setelah usahanya berhasil meminta pemeriksaan sidik jari dan DNA. Peristiwa peradilan sesat tersebut disiarkan di dunia, menyebabkan sentiment racial yang menggunung, hingga berujung kepada keresahan di Amerika. Inilah contoh betapa rakyat sekarang secara universal menentang perlakuan diskriminasi. Sayangnya hukum di Indonesia masih memperlakukan praktek diskriminasi terhadap warga binaan korupsi.

12. Pasal 5 f Undang-Undang KPK revisi juga mengedepankan penghormatan terhadap HAM. Lalu bagaimana KPK menetrapkan Pasal ini? Saya dan banyak kawan senasib di Lapas Sukamiskin, berbagi pengalaman disaat diperiksa sebagai tersangka KPK. Pemeriksaan dilakukan dengan penuh intimidasi, tekanan. Asas praduga tak bersalah tidak berlaku. Yang berlaku adalah Asas Praduga bersalah, presumption of Guilt ciptaan penjajah Belanda sebagaimana tercantum dalam Hukum Acara (HIR) yang berlaku sebelum lahirnya KUHAP. Dalam pemeriksaan yang penuh tekanan dan mencekam, setiap langkah tersangka divideokan oleh tim penyidik. Saya pernah di Guntur diperlakukan kasar oleh Penyidik Cristian, karena saya menolak menandatangani BAP, akhirnya dia sambil berteriak mengancam saya. Karena tidak berhasil dia menghardik saya, Cristian beradu mulut secara kasar dengan pengacara saya seorang wanita Advokat bernama Ida dan Advokat senior saudara Johnson Pandjaitan, disaksikan oleh para warga Guntur lainnya. Cara-cara penyalahgunaan kekuasaan KPK di dalam melakukan penyidikan akhirnya juga terbongkar dan dibongkar oleh hasil temuan Pansus DPR RI terhadap KPK.

13. KPK juga wajib bertanggung jawab kepada Presiden, DPR dan BPK. Dari hasil Pansus DPR RI terhadap KPK, KPK mengabaikan kewajiban diawasi oleh DPR. KPK bahkan mengajukan gugatan ke MK untuk mendapat keputusan mengenai wewenang DPR memeriksa KPK melalui Pansus DPR RI. Ketika mengetahui bahwa permohonan KPK akan ditolak MK, KPK menarik permohonannya menjelang putusan.

14. Temuan BPK di Pansus mengenai keuangan KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pun diabaikan oleh Pimpinan KPK untuk diusut lebih lanjut. Hanya Ketua KPK Antasari Azhar yang berani membongkar oknum internal KPK yang korup sekalipun usahanya kandas melalui tuduhan rekayasa pembunuhan terhadap korban Nasrudin, yang tidak pernah dilakukan oleh Antasari.

15. Bagi para tersangka KPK azas praduga tak bersalah tidak berlaku. Yang halal adalah azas praduga bersalah (presumption of Guilt). Keluarga tersangka termasuk para wanita yang pernah berhubungan dengan tersangka, menjadi santapan berita hangat media afiliasi KPK seperti misalnya Mingguan Tempo dan Kompas di saat itu. Penggiringan opini seseorang sebelum menjadi tersangka termasuk santapan berita media.  Siapa lagi menjadi sumber berita kalau bukan KPK. Bahkan nama Amien Rais Ketua umum PAN pernah disebut-sebut dalam dakwaan tanpa Amien Rais pernah di BAP.

16. Pasal 10 a (1). KPK bisa mengambil perkara korupsi dari Polisi dan Jaksa, untuk perkara yang terkatung-katung. Sangkaan kasus korupsi Prof. Denny Indrayana hasil gelar perkara Mabes Polri, sudah terkatung-katung untuk sekian lamanya, tanpa kejelasan tindak lanjut perkara tersebut. Beranikah KPK mengambil alih perkara itu? Kalau mengikuti cara KPK menyidik, perkara Prof. Denny dengan begitu banyak saksi dan ahli yang telah diperiksa, pasti Prof. Denny telah ditahan dan telah diadili di Pengadilan.

17. Pasal 11 (1) b. KPK menyidik dan melakukan penyidikan untuk kerugian Negara minimal Rp 1 Miliar. Catatan: OTT kurang lebih 40 anggota DPRD Malang  dengan gratifikasi antara 5 sampai 10 juta, seharusnya  bukan menjadi  wewenang KPK untuk melakukan OTT. Cukup melalui Polisi yang memberitahukan kepada ybs untuk mengembalikan uang gratifikasi tersebut kepada si pemberi gratifikasi. Ongkos operational penangkapan OTT oleh KPK tidak memadai, dibanding ongkos perjalanan masing-masing Penyidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan di Malang,

18. Pasal 12 b. (1) (2) Dan (4) atas permintaan Penyidik, Dewan Pengawas mengeluarkan Surat Izin Penyadapan yang berlaku selama 6 bulan.  Catatan: Dewan Pengawas hanya punya wewenang memeriksa oknum Penyidik KPK yang menyangkut pelanggaran kode etik. Hasil penyadapan yang diedit, hanya untuk kepentingan Penyidik, bukan wewenang Dewan Pengawas. Banyak hasil sadapan diedit oleh Penyidik. Sadapan yang menguntungkan terdakwa, karena di edit, tidak diperdengarkan oleh Penyidik di persidangan. Perlu dibentuk lembaga pengawas eksternal yang ahli ITE, sehingga dapat mengawasi editan hasil sadapan KPK, secara utuh.

19. Kebiasaan KPK melakukan pembunuhan karakter yang akibatnya menimpa keluarga korban dan para kerabatnya, harus diberitakan adil berdasarkan Azas Praduga Tak Bersalah. Mengenai pembentukan opini masyarakat, merupakan Contempt of Court. Perkara baru bisa diberitakan setelah hakim menyatakan sidang perkara terdakwa dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

20. Dari uraian mengenai analisa saya terhadap Undang-Undang KPK hasil  revisi, terbukti dalam pelaksanaannya KPK melakukan banyak kejahatan jabatan. Proses pemeriksaan menurut KUHAP dan menurut Hukum Acara KPK, dalam prakteknya dilakukan tidak proportional, dilakukan secara tebang pilih. Target penangkapan dengan minimal kerugian Negara Rp 1 miliar banyak dilanggar oleh KPK. KPK gagal melakukan pencegahan akibat terbukti oleh tindakan pencitraan atas dirinya, melalui tindakan OTT untuk kasus korupsi kelas ikan teri. Terakhir OTT rektor UNJ, karena bukan menyangkut uang Negara, apalagi dengan jumlah gratifikasi jauh dibawah 1 miliar sekalipun yang meng-OTT penyidik KPK, kasus tersebut oleh pimpinan dikembalikan oleh Pimpinan KPK ke Polisi tanpa pak rektor, hanya dikenakan wajib laporan. Menurut peraturan bila jangka waktu 30 hari uang gratifikasi dikembalikan, maka unsur pidananya hilang. Kasus yang sama pernah dialami Sekjen Mahkamah Konstitusi M. Gaffar ketika mengembalikan uang gratifikasi sebesar 120 ribu dollar Singapura. Adalah Ketua MK pada itu, Bapak Prof.  Mahfud MD yang di media membuat pernyataan bahwa uang 120 ribu dollar Singapura yang pernah diterima oleh M. Gaffar Sekjen Mahkamah Konstitusi adalah hanya perbuatan gratifikasi, bukan suap.

21. Pasal 47 mengenai Penggeledahan dan Penyitaan. Banyak penyitaan keliru dilakukan oleh KPK. Diluar tempus delicti, KPK tidak punya wewenang menyita barang yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Biasanya KPK menyita secara random barang sitaan, bahkan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara a quo. Contohnya: A sebelum menjadi Bupati menikah dengan isteri yang punya aset cukup besar karena sang isteri adalah pengusaha. Ketika A jadi Bupati dan terlibat kasus yang ditangani KPK, harta bawaan isteri dalam perkawinan turut disita. Padahal harta bawaan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan sangkaan suap yang diterima Bupati yang adalah suaminya. Hasil sitaan pun tidak disimpan di rumah penyimpanan barang sitaan Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang. Perlu dibentuk lembaga eksternal Pengawas Barang Sitaan. Dengan tidak adanya pengawasan, KPK dengan mudah menggelapkan barang sitaan, hasil sitaan KPK.

22. Mengenai Supervisi: Dalam rangka sinkronasi the integrated criminal justice system, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, wewenang KPK berakhir setelah putusan in kracht. Ini sesuai putusan MK nomor 34/2013. Bahkan mengingat bahwa yang punya kekuasaan Yudikatif hanyalah Polisi dan Jaksa, KPK yang merupakan  Lembaga Negara Bantu (state auxiliary organ), hanya diberi wewenang menyidik Kasus Korupsi bermuatan minimum Rp 1 miliar kerugian Negara. Melalui wewenang supervise, KPK masih mencampuri pemberian remisi warga binaan, yang sebenarnya menurut Undang-Undang menjadi wewenang sepenuhnya Menteri Hukum dan HAM. Di satu pihak KPK punya wewenang mengsupervisi Lapas, dilain pihak KPK keberatan kalau diawasi DPR atau Menteri Hukum dan HAM.

Kesimpulan:

A. Power tend to corrupt. Dalam penyitaan barang bukti yang tidak disimpan di rumah penyimpanan barang sitaan Negara, perlu dibentuk Badan Pengawas eksternal mengawasi barang sitaan itu. Penyitaan barang sitaan tanpa pengawasan rawan disalahgunakan oleh KPK karena kekuasaan KPK yang begitu besar. Perlu dibentuk badan eksternal khusus yang punya wewenang setiap saat melakukan pengecekan barang sitaan yang seharusnya disimpan di rumah rampasan barang sitaan Negara. Harus diadakan tindak lanjut temuan BPK terhadap KPK yang tidak dapat mempertanggung jawabkan pertanggung jawaban keuangan. Bisa saja hal ini termasuk bukan saja kejahatan jabatan (abuse of power) yang diatur dalam Bab XXVIII KUHP yang dilakukan KPK, tetapi juga termasuk tindak pidana Korupsi.

B. Mengenai perlindungan saksi. Tidak dibenarkan KPK merekayasa keterangan saksi dan menyandera saksi di Safe House (Kasus Miko).

C. Mengenai Sadapan. Perlu adanya pengawasan ketat agar hasil penyadapan tidak disalahgunakan KPK, yang terbiasa mengedit sadapan yang hanya menguntungkan KPK. Editan yang menguntungkan terdakwa, dihapus. Perlu dibentuk Badan Eksternal Pengawasan Penyadapan, karena hal Ini sangat penting dalam menciptakan peradilan yang adil.

D. Kebiasaan KPK membuat tuntutan copy paste dakwaan dengan mengesampingkan fakta persidangan adalah abuse of Power yang dilakukan KPK, karena menabrak Pasal 185 (1) KUHAP. Bukti adalah apa yang terungkap di persidangan Pengadilan yang terbuka untuk umum. Harus ada larangan penggiringan opini oleh KPK. Biasanya dilakukan KPK sebelum sidang melalui pernyataan-pernyataan di media, khususnya di mingguan Tempo yang beritanya dibocorkan KPK kepada mingguan Tempo. Itulah sebabnya mingguan Tempo berhasil membuat berita akurat yang rinci/detail mengenai pokok perkara sebelum sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Manakala putusan hakim tidak sesuai dengan kehendak KPK, KPK membully hakim yang bersangkutan dengan  menggandeng mitra KPK, para ahli Hukum yang pro KPK, seperti LSM, ICW yang dibiayai KPK, untuk memberi komentar miring, negatif terhadap Hakim yang memutus perkara tersebut. Contoh Kasus: Ketika hakim Sarpin memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi. Gunawan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Semoga Wakil Rakyat sempat membaca surat terbuka saya ini. Inilah bentuk partisipasi saya sebagai praktisi dan salah seorang akademisi, yang tanpa lelah mengkritik penegakan Hukum yang harus lebih dibenahi. Saya akan selalu melakukannya sekarang dalam kapasitas saya sebagai warga binaan target KPK. Selama ini saya hanya mampu menyampaikan pikiran saya melalui tulisan-tulisan saya dan buku-buku kritikan saya terhadap perlakuan tebang pilih penegakan hukum selama saya di Lapas. Di lapas saya ketemukan banyak korban peradilan sesat. Semoga tulisan saya bermanfaat bagi pemerhati Hukum dan pemerhati kebenaran dan keadilan.

Hormat saya.
Warga binaan Lapas Sukamiskin tanpa remisi.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Menteri Hukum Dan Ham Bapak Yasonna Laoly Ph.D.
Cc. Pertinggal. ***Nadya



Subscribe to receive free email updates: