Terjerat Kasus Penyerangan, Pembebasan Bersyarat John Kei Terancam Dicabut



Jakarta, Info Breaking News – Pembebasan bersyarat John Refra alias John Kei terancam dicabut jika dirinya terbukti bersalah dalam kasus penyerangan dan pengrusakan di Perumahan Green Lake City Tangerang.

Sebelumnya, John Kei adalah seorang narapidana yang ditahan di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Atas perbuatannya ia pun divonis 16 tahun penjara. Selama menjalani masa hukuman, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari, dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik, dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Sebelum bebas secara bersyarat, John Kei sudah diperingatkan oleh Ditjenpas agar tidak kembali melakukan kesalahan. "Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," kata Rika.

Kendati demikian, hingga saat ini Ditjenpas masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait peristiwa di Green Lake City, Tangerang yang diduga melibatkan John Kei.

Terkait hal ini, Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) yang selama ini bertugas mengawasi John Kei pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

"Kita menunggu hasil koordinasi, kita menunggu pembimbing pemasyarakatan yang selama ini membimbing dan mengawasi Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan," katanya.

Rika menjelaskan alasan pihaknya memberikan Pembebasan Bersyarat kepada John Kei, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Selain itu, selama menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Jhon Kei disebut telah berkelakuan baik.

"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," katanya. ***Buce Dominique


Subscribe to receive free email updates: