Kapolres saat konfrensi pers | Foto : Humas Polres Nias |
Gunungsitoli, - Yaredi Ndruru alias YN (46) diamankan oleh pihak Polres Nias karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Operius Hura Alias Ama Galite (29). YN gelap mata karena istrinya, Meriani Lawolo alias Ina Hendi diperkosa oleh Operius (korban) pada Sabtu (13/06/2020) lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Sabtu (27/06/2020).
"YN sakit hati karena istrinya diperkosa oleh Operius yang juga masih termasuk keponakan Meriani Lawolo sendiri," sebut AKBP Deni.
Dijelaskan AKBP Deni bahwa pelaku dan korban merupakan warga Dusun II Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
"Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib dimana Istri dari Pelaku atas nama Meriani Lawolo alias Ina Hendi sedang mencabut rumput ditanaman ubi miliknya dan tiba-tiba datanglah si Operius Alias dari arah belakangnya dan langsung memeluk, menarik dan menidurkan ke tanah kemudian langsung melakukan pemerkosaan terhadap diri Meriani Lawolo," kata AKBP Deni menjelaskan kronologi kejadian itu.
Selanjutnya, kata AKBP Deni, pada saat itu ada seorang saksi yaitu seorang anak yang kebetulan berada disekitar tempat tersebut dan melihat kejadian itu langsung berlari kerumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelaku.
"Mendengar informasi tersebut, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan sebatang kayu dan langsung mendatangi kebun tersebut. Sesampainya dikebun pelaku melihat istrinya dan Operius tersebut sedang tiduran dimana istrinya dalam posisi menyamping kearah kanan dengan membelakangi Operius dimana kondisi istri pelaku tersebut tanpa mengenakan baju. Sedangkan Operius tampak sedang tidur telentang dengan situasi tidak mengenakan Celana dan kolor," jelas AKBP Deni.
Saat itu, pelaku dengan perasaan marah dan geram langsung mendekati korban, lalu ketika korban menyadari hal tersebut, dia langsung pergi melarikan diri ke arah rumahnya untuk mengambil tombak dan sebilah parang yang digunakanya untuk menyerang pelaku. Mereka pun saling serang menggunakan senjata mereka.
Namun pada saat itu, kata AKBP Deni, pelaku sanggup mengalahkan korban dengan membacok bagian tubuh Operius. Namun bacokan pelaku tersebut ditangkis Operius dengan menggunakan kaki kanan sehingga pada bagian betis kaki kanan Operius tersebut terluka.
"Kemudian bacokan kedua ditangkis dengan menggunakan tangan kanan dan terluka, lalu bacokan ketiga ditangkis dengan menggunakan kaki kiri, bacokan keempat mengenai kaki kanan, seterusnya bacokan kelima mengenai bagian tangan kanan serta bacokan keenam mengenai kaki kiri sehingga parang yang ada ditangan Operius tersebut langsung terjatuh," tutur AKBP Deni.
Saat itu pun korban, Operius Hura akhirnya meninggal dunia dengan luka sejumlah bekas bacokan senjata tajam milik pelaku, Yaredi Ndruru.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegas AKBP Deni. (Ferry Harefa)