Berdasarkan Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja barang/jasa melalui SIPLah. Layanan SIPLah atau...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.