AMBON - BERITA MALUKU. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku, menargetkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pernyataan Modal PT Maluku Energi akan selesai dalam bulan ini.
"Rencana pembahasannya sampai selesai, karena Perda ini penting untuk kepentingan masyarakat Maluku. Pasti sesuai mekanisme, tentu sudah melalui banyak tahapan jadi mungkin dalam bulan ini sudah selesai," ujar Rofik Afifuddin, Sekretaris Pansus Permyataan Modal PT Maluku Energi Abadi, kepada awak media di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Kamis (02/07).
Sekedar tahu, PT. Maluku Energi sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang dibentuk sejak 2009, untuk menangani hak partiipasi (participating interest - PI) 10 pesren pengelolaan Blok Migas Masela.
Untuk itu, kata dia pendapat dari tim Pansus dalam rapat tersebut akan dirampungkan, untuk nantinya dikirim ke tim penyusun Ranperda pernyataan modal.
Terkai rapat Iventarisir masalah pernyataan modal, menurutnya pasti ada pandangan fraksi soal Ranperda ini, baik dari materinya sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara penyusunan produk peraturan perundang-undangan, dari situ kita juga melihat beberapa bab dan pasal.
"Kan kita punya Perda pembanding, untuk membandingkan apakah perda-perda ini perlu tidak pasal-pasal ini masuk, ini yang nantinya akan kita bicarakan dengan tim perumus," tuturnya.
Kalau memang Ranperda ini sudah dianggap selesai, maka menurutnya tidak perlu ada perubahan, namun ketika ada tambahan, misalnya nomimal permyataan modal sebesar Rp25 miliar, kalau anggap masih kurang, atau perlu ditambah maka akan di bicarakan lagi.
"Kalau sudah cukup ya cukup, tapi kalau itu butuh pikiran bersama. Jadi mungkin senin kita akan kaji lebih mendalam," pungkasnya
"Rencana pembahasannya sampai selesai, karena Perda ini penting untuk kepentingan masyarakat Maluku. Pasti sesuai mekanisme, tentu sudah melalui banyak tahapan jadi mungkin dalam bulan ini sudah selesai," ujar Rofik Afifuddin, Sekretaris Pansus Permyataan Modal PT Maluku Energi Abadi, kepada awak media di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Kamis (02/07).
Sekedar tahu, PT. Maluku Energi sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang dibentuk sejak 2009, untuk menangani hak partiipasi (participating interest - PI) 10 pesren pengelolaan Blok Migas Masela.
Untuk itu, kata dia pendapat dari tim Pansus dalam rapat tersebut akan dirampungkan, untuk nantinya dikirim ke tim penyusun Ranperda pernyataan modal.
Terkai rapat Iventarisir masalah pernyataan modal, menurutnya pasti ada pandangan fraksi soal Ranperda ini, baik dari materinya sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara penyusunan produk peraturan perundang-undangan, dari situ kita juga melihat beberapa bab dan pasal.
"Kan kita punya Perda pembanding, untuk membandingkan apakah perda-perda ini perlu tidak pasal-pasal ini masuk, ini yang nantinya akan kita bicarakan dengan tim perumus," tuturnya.
Kalau memang Ranperda ini sudah dianggap selesai, maka menurutnya tidak perlu ada perubahan, namun ketika ada tambahan, misalnya nomimal permyataan modal sebesar Rp25 miliar, kalau anggap masih kurang, atau perlu ditambah maka akan di bicarakan lagi.
"Kalau sudah cukup ya cukup, tapi kalau itu butuh pikiran bersama. Jadi mungkin senin kita akan kaji lebih mendalam," pungkasnya
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2YRk7WM
via IFTTT