SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Terkait dugaan penghinaan terhadap wibawah dan martabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon yang dilakukan mantan Ketua Komisi C DPRD KKT, Sony Hendra Ratisa sehingga permasalahan itu sementara menempuh proses hukum, membuat Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT), Kilyon Luturmas angkat bicara.
Dalam keterangan persnya yang didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab KTT, Sebastian Ranbalak di Saumlaki, Senin (13/07/2020), Luturmas tegaskan kalau tak ada satupun orang di republik ini yang kebal terhadap hukum, termasuk oknum penghina orang nomor satu Tanimbar.
Hal ini ditegaskan Luturmas, lantaran adanya tudingan miring kepada Pemkab KTT dalam hal ini Bupati Petrus Fatlolon yang memproses hukum mantan Ketua Komisi C DPRD setempat – Sony Hendra Ratisa atas tindakan penghinaan.
Luturmas mengatakan bahwa, tidak ada pasal sakti untuk melindungi anggota DPRD dari segala jeratan hukum. Terhadap pernyataan yang dilontarkan, yakni 'Bilang par kamong pung Bupati Petrus Fatlolon itu, berangkat bolak-balik Jakarta hasilnya nol'.
Sesuai fakta persidangan dan tiga saksi yang dihadirkan diantaranya tiga Anggota DPRD, dan kini telah bergulir ke ranah pengadilan dan tinggal menunggu putusan. Hal itu menurutnya tak bisa digiring pada opini seseorang kebal terhadap hukum.
"Tidak ada seseorang di negara ini, bahkan Presiden sekalipun yang kebal hukum. Dengan kasus SHR, bukan berarti DPRD di bungkam dalam hal menyatakan pendapat. Ingat ya, setiap kata mengandung delik. Artinya setiap kata yang dikeluarkan, harus mampu mempertangungjawabkannya," tandas Luturmas.
Kesempatan itu juga, dirinya menegaskan kalau Bupati Kepulauan Tanimbar dinilai anti kritik, itu sangat tidak relevan. Malahan sebaliknya, kalau Bupati sangat konsen terhadap setiap kritikan yang masuk selama kritikan itu disampaikan secara santun, demi membangun Tanimbar yang lebih baik kedepan.
"Kalau itu menyangkut dengan persoalan hukum, silahkan dilaporkan dan diproses ke ranah hukum. Yang terpenting adalah jika masalah itu memenuhi unsur, kan ada jalurnya agar tidak membias," ucapnya.
Ditambahkan Kabag Hukum Sebastian, bahwa terhadap proses persidangan SHR yang sementara berlangsung, tidak ada amputasi terhadap hak imunitas kepada DPRD.
Menurut dia, harus dipisahkan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
"Parlemen mengawasi, tetapi bukan untuk menciderai dan mengobok-obok. Ini bukan kebebasan yang liberal. Eksekutif hanya melaporkan, yudikatif yang menilai. Proses hukumnya itu ada pada kewenangan yudikatif," tegas Kabag Hukum. (ys)
Dalam keterangan persnya yang didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab KTT, Sebastian Ranbalak di Saumlaki, Senin (13/07/2020), Luturmas tegaskan kalau tak ada satupun orang di republik ini yang kebal terhadap hukum, termasuk oknum penghina orang nomor satu Tanimbar.
Hal ini ditegaskan Luturmas, lantaran adanya tudingan miring kepada Pemkab KTT dalam hal ini Bupati Petrus Fatlolon yang memproses hukum mantan Ketua Komisi C DPRD setempat – Sony Hendra Ratisa atas tindakan penghinaan.
Luturmas mengatakan bahwa, tidak ada pasal sakti untuk melindungi anggota DPRD dari segala jeratan hukum. Terhadap pernyataan yang dilontarkan, yakni 'Bilang par kamong pung Bupati Petrus Fatlolon itu, berangkat bolak-balik Jakarta hasilnya nol'.
Sesuai fakta persidangan dan tiga saksi yang dihadirkan diantaranya tiga Anggota DPRD, dan kini telah bergulir ke ranah pengadilan dan tinggal menunggu putusan. Hal itu menurutnya tak bisa digiring pada opini seseorang kebal terhadap hukum.
"Tidak ada seseorang di negara ini, bahkan Presiden sekalipun yang kebal hukum. Dengan kasus SHR, bukan berarti DPRD di bungkam dalam hal menyatakan pendapat. Ingat ya, setiap kata mengandung delik. Artinya setiap kata yang dikeluarkan, harus mampu mempertangungjawabkannya," tandas Luturmas.
Kesempatan itu juga, dirinya menegaskan kalau Bupati Kepulauan Tanimbar dinilai anti kritik, itu sangat tidak relevan. Malahan sebaliknya, kalau Bupati sangat konsen terhadap setiap kritikan yang masuk selama kritikan itu disampaikan secara santun, demi membangun Tanimbar yang lebih baik kedepan.
"Kalau itu menyangkut dengan persoalan hukum, silahkan dilaporkan dan diproses ke ranah hukum. Yang terpenting adalah jika masalah itu memenuhi unsur, kan ada jalurnya agar tidak membias," ucapnya.
Ditambahkan Kabag Hukum Sebastian, bahwa terhadap proses persidangan SHR yang sementara berlangsung, tidak ada amputasi terhadap hak imunitas kepada DPRD.
Menurut dia, harus dipisahkan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
"Parlemen mengawasi, tetapi bukan untuk menciderai dan mengobok-obok. Ini bukan kebebasan yang liberal. Eksekutif hanya melaporkan, yudikatif yang menilai. Proses hukumnya itu ada pada kewenangan yudikatif," tegas Kabag Hukum. (ys)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/3fqHcWi
via IFTTT