Giliran Dirut Bulog dan Isteri Irman Gusman Diperiksa KPK

Jakarta, infobreakingnews - Babak baru terus didalami oleh pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini memeriksa Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog), Djarot Kusumayakti, Kamis (29/9) sebagai saksi kasus dalam kasus dugaan suap pendistribusian gula impor dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. KPK juga akan memeriksa istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman dan ajudannya untuk melengkapi berkas Irman Gusman.
"Yang bersangkutan (Djarot) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Djarot telah hadir di KPK dan menjalani pemeriksaan. Dikatakan Yuyuk, penyidik membutuhkan keterangan Djarot untuk mengorek mengenai tata niaga gula. Termasuk kewenangan Bulog dalam pendistribusia gula. "Seputar tata niaga gula, kewenangan bulog, dan kaitannya dengan kasus kuota gula impor," katanya.
Sedangkan, pemeriksaan terhadap Liestyana dan Djoki diduga berkaitan dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman Gusman. Saat OTT pada Sabtu (17/9) lalu, Liestyana dan Djoki berada di lokasi. Bahkan, Djoki sempat diamankan Tim Satgas KPK. "Iya sama juga mengenai peristiwa itu saat OTT dan keterangan keterangan lain yang dibutuhkan oleh penyidik," katanya.
Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dinihari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS. Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan distribusi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *** Any Christmiaty.

Subscribe to receive free email updates: