Kasus Jessica Menjadi Bahan Belajar bagi Calon Jaksa

Calon Jaksa Belajar dari Sidang Jessica
Para calon jaksa dari seluruh Indonesia yang melakukan PKL di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Berita Terkini, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak hanya menarik perhatian publik. 

Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini juga menjadi bahan pelajaran bagi para calon jaksa dari seluruh Indonesia yang tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPPJ).

Sebanyak 40 calon jaksa yang mengikuti program tersebut tengah mengikuti praktik kerja lapangan (PKL) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka tampak menghadiri sidang yang akan dilanjutkan pada Rabu (14/9/2016) ini.

Salah seorang calon jaksa dari Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Timur, Aryaguna, mengatakan, mereka memulai PKL di Kejari Jakarta Pusat sejak Jumat (9/9/2016).

Hari ini merupakan hari pertama mereka memerhatikan jalannya sidang.

"Merhatiin sidang karena ini bagian dari pembelajaran juga, bagian dari penugasan kami dari mentor. Ini buat bahan pelajaran kami biar tahu teknis sidangnya itu bagaimana," ujar Arya saat berbincang dengan Kompas.com di ruang persidangan.

Calon jaksa lainnya, Jefri, mengatakan bahwa mereka ditugasi untuk memerhatikan sidang Jessica karena kasus ini dinilai cukup sulit.

"Kebetulan karena emang sidang Jessica ini menarik perhatian publik. Perkaranya pun perkara yang sulit," kata Jefri yang berasal dari Sulawesi Tenggara itu.

Pendamping penyelengara PPPJ, Monica, mengatakan bahwa para calon jaksa ini ditugasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang Jessica.

"Kebetulan karena menjadi pusat perhatian masyarakat itu Jessica. Jadi difokuskan di Jessica saja," ucap Monica.

Pantauan Kompas.com, mereka tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka langsung memasuki ruang persidangan dan duduk di barisan kursi terdepan di ruang sidang.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016.

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. SUMBER: KOMPAS.com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :