MATARAM, sasambonews.com. Kabid Perlindungan dan Penempatan TKI Disnakertrans NTB Zainal, Rabu (14/09) mengungkapkan bahwa dalam semalam TKI Ilegal asal NTB Dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki paspor dan memiliki paspor pelancong." Jumlahnya 1039 TKI asal NTB dideportasi semalam ,Karen tidak memiliki identitas resmi seperti paspor ,"ungkapnya.
Zainal menyebutkan dari 1039 TKI tersebut terbesar ada di dua kabupaten di NTB."Mendominasi itu dari Lombok timur dan Lombok tengah,"tandasnya.
Disampaikannya juga bahwa dari Januari sampai Agustus ini tenaga kerja kita yang dipulangkan mencapai angka 1638 orang."95 persen bekerja di sawit,"pungkasnya.
Pelanggaran yang dilakukan overstay ,memiliki paspor pelancong dan tidak memiliki paspor."Kita berharap tiga bulan kedepan tidak meningkat lagi,"tuturnya.
TKI yang terancam hukuman mati diluar negeri pengakuan Zainal belum ada konfirmasi." Kita sudah koordinasi belum ada yang terancam hukuman mati,ini masih belum jelas ,informasi belum kita terima,"terangnya.
Selanjutnya, didapati pula TKI Tampa dokumen yang akan dibawa ke timur tengah."Tanpa dokumen rencana dibawa ke abudabi , 136 sudah dipulangkan dari NTB. Paling banyak dari Lombok Tengah baru kesumbawa barat."pungkasnya.
Menurut Zainal perusahaan yang akan memberangkatkan beralamat di Jakarta."Mereka direkrut oleh PT bidar timur berpusat dijakarta. Mereka Direkrut dijanjikan bekerja tanpa punua dokumen,"tandasnya.
Antisipasi yang dilakukan Disnakertrans yakni dengan Melibatkan TNI dan Polri serta Disnakertrans untuk melakukan sidak ke bandara."Namun ini sifatnya insidental saja,"tandasnya.I pr