BERITA MALUKU. Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon mengimbau warga setempat agar melaporkan setiap kasus gigitan hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera.
"Setiap kasus gigitan hewan penular hendaknya warga untuk segera melaporkan. Jika digigit binatang yang diduga terjangkit rabies untuk melakukan beberapa tahapan yang direkomendasikan," kata Kepala Dinkes kota Ambon, Treesje Tory, Jumat (30/9/2016).
Ia mengatakan, tahapan yang harus dilakukan warga yang terkena kasus adalah membersihkan bekas gigitan dengan air sabun mengalir, selanjutnya memelihara binatang yang menggigit dalam waktu beberapa hari.
"Memelihara hewan dimaksudkan untuk mengetahui binatang tersebut terjangkit rabies atau tidak. Jika hewan dalam waktu tiga hari meninggal, maka warga yang terkena gigitan harus segera mendapat suntikan rabies," katanya.
Menurut Tressje, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan warga diimbau lebih awal menggunakan vaksin apabila digigit hewan yang diduga terjangkit rabies.
"Bahaya rabies mulai beraksi dalam jangka waktu minggu, bulan bahkan puluhan tahun, karena itu kita mengimbau warga untuk mendapatkan vaksin rabies," ujarnya.
Penyakit rabies disebabkan oleh virus yang mengakibatkan gangguan pada susunan saraf pusat (SSP).
Virus rabies terdapat dalam air liur hewan yang telah terinfeksi, selajutnya menular kepada hewan lainnya atau manusia melalui gigitan hewan tersebut.
"Kami berharap warga yang terkena gigitan hewan untuk mengikuti tahapan dan tidak menyepelehkan hal tersebut, karena sangat berbahaya bagi kesehatan," tandasnya.
Tressje menyatakan, setiap orang yang terkena gigitan anjing harus mendapat vaksin sebanyak empat kali suntikan.
Vaksin gratis disiapkan untuk masyarakat kurang mampu, sedangkan golongan mampu dapat membeli setengah dari harga yang ditetapkan.
Upaya ini dilakukan karena anggaran yang tersedia untuk vaksin hanya sebesar Rp400 juta/tahun.
"Harga vaksin yang tergolong mahal yakni Rp200 ribu/ pak sehingga tidak menyediakan stok di Puskesmas, tetapi di Dinas guna mempermudah laporan," ujarnya.
Ia mengemukakan, antisipasi penggunaan vaksin yang tinggi pihaknya mengajak masyarakat tidak membunuh anjing yang menggigit, untuk mengetahui binatang tersebut mengidap penyakit rabies atau tidak.
"Jika hewan yang menggigit tersebut dibunuh, maka kita tidak dapat memantau kondisinya. Masa inkubasi manusia yang terkena gigitan selama enam bulan, sedangkan hewan dua minggu, karena itu harus dilakukan pemantauan terlebih dahulu," tandas Tressje.
"Setiap kasus gigitan hewan penular hendaknya warga untuk segera melaporkan. Jika digigit binatang yang diduga terjangkit rabies untuk melakukan beberapa tahapan yang direkomendasikan," kata Kepala Dinkes kota Ambon, Treesje Tory, Jumat (30/9/2016).
Ia mengatakan, tahapan yang harus dilakukan warga yang terkena kasus adalah membersihkan bekas gigitan dengan air sabun mengalir, selanjutnya memelihara binatang yang menggigit dalam waktu beberapa hari.
"Memelihara hewan dimaksudkan untuk mengetahui binatang tersebut terjangkit rabies atau tidak. Jika hewan dalam waktu tiga hari meninggal, maka warga yang terkena gigitan harus segera mendapat suntikan rabies," katanya.
Menurut Tressje, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan warga diimbau lebih awal menggunakan vaksin apabila digigit hewan yang diduga terjangkit rabies.
"Bahaya rabies mulai beraksi dalam jangka waktu minggu, bulan bahkan puluhan tahun, karena itu kita mengimbau warga untuk mendapatkan vaksin rabies," ujarnya.
Penyakit rabies disebabkan oleh virus yang mengakibatkan gangguan pada susunan saraf pusat (SSP).
Virus rabies terdapat dalam air liur hewan yang telah terinfeksi, selajutnya menular kepada hewan lainnya atau manusia melalui gigitan hewan tersebut.
"Kami berharap warga yang terkena gigitan hewan untuk mengikuti tahapan dan tidak menyepelehkan hal tersebut, karena sangat berbahaya bagi kesehatan," tandasnya.
Tressje menyatakan, setiap orang yang terkena gigitan anjing harus mendapat vaksin sebanyak empat kali suntikan.
Vaksin gratis disiapkan untuk masyarakat kurang mampu, sedangkan golongan mampu dapat membeli setengah dari harga yang ditetapkan.
Upaya ini dilakukan karena anggaran yang tersedia untuk vaksin hanya sebesar Rp400 juta/tahun.
"Harga vaksin yang tergolong mahal yakni Rp200 ribu/ pak sehingga tidak menyediakan stok di Puskesmas, tetapi di Dinas guna mempermudah laporan," ujarnya.
Ia mengemukakan, antisipasi penggunaan vaksin yang tinggi pihaknya mengajak masyarakat tidak membunuh anjing yang menggigit, untuk mengetahui binatang tersebut mengidap penyakit rabies atau tidak.
"Jika hewan yang menggigit tersebut dibunuh, maka kita tidak dapat memantau kondisinya. Masa inkubasi manusia yang terkena gigitan selama enam bulan, sedangkan hewan dua minggu, karena itu harus dilakukan pemantauan terlebih dahulu," tandas Tressje.
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2dwqUQJ
via IFTTT