Berita Terpercaya – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, tersangka korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sudah dipindah dari Poliklinik Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, ke sel khusus tahanan kasus korupsi. Ia bahkan telah bertemu mantan anak buahnya Wishnu Wardhana, tersangka dalam kasus yang sama.
"Pak Dahlan sudah dipindah ke blok khusus tahanan korupsi dari kemarin. Beliau sudah berbaur dengan tahanan lain," kata Kepala Rutan Medaeng, Djumadi, dihubungi VIVA.co.id pada Minggu malam, 30 Oktober 2016.
Dia menjelaskan, ada tujuh tahanan kasus korupsi yang kini menghuni di Rutan Medaeng dan berbaur dengan Dahlan. Satu dari tujuh tahanan itu ialah Wishnu Wardhana, mantan anak buah Dahlan di PWU. Keduanya juga telah saling bertegur sapa.
"Iya (Wishnu Wardhana) juga di situ kumpul (dengan Dahlan Iskan). Keduanya pasti berkomunikasi, lawong kumpul. Pak Dahlan tadi pagi bahkan main voli bareng tahanan lain," kata Djumadi.
Diketahui, Dahlan ikut disidik Kejaksaan dalam kasus aset PWU berdasarkan keterangan Wishnu Wardhana. Informasi dari sumber di lingkungan penyidik Kejati Jatim, Dahlan sempat ngambek dengan Wishnu Wardhana karena pengakuannya itu.
Kendati sudah berada di sel, terang Djumadi, pihak rutan tetap memantau kondisi kesehatan Dahlan, mengingat kebutuhannya akan kondisi steril setelah melakukan transplantasi hati beberapa tahun lalu. "Tapi kita tidak perlakukan secara khusus. Secara umum kondisi kesehatan Pak Dahlan baik," katanya.
Sebelumnya, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik begitu dimasukkan ke dalam tahanan seusai ditetapkan tersangka korupsi aset PWU oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Perlakuan itu diberikan setelah diterima rekomendasi dokter Kejaksaan terkait kondisi Dahlan.
Sementara itu, Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka pada Senin besok, 31 Oktober 2016. Sayang, pengacaranya, Pieter Talaway, belum bisa dimintai komentar terkait pemeriksaan kliennya itu. Dia tidak merespons ketika dihubungi VIVA.co.id melalui telepon genggamnya.
Sebelumnya, Pieter mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk mempraperadilankan Kejati atas penetapan tersangka Dahlan dan penahanannya. Pengacara juga akan mengajukan permohonan penahanan untuk mantan Direktur Utama PT PLN itu. "Kami akan upayakan itu," katanya.
Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.
Baca Juga: Berita Olahraga