Jelang Pilkada, Situs KPU di Jawa Tengah Diretas

Jelang Pilkada, Situs KPU di Jawa Tengah Diretas
Foto : SM/dok
SEMARANG – Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada 2017 diretas hacker. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengaku pusing dengan ulah hacker.

KPU kabupaten/kota telah melaporkan soal situs yang tidak bisa dibuka akibat serangan hacker. "Kami menyesalkan serangan hacker ke website KPU. Bahkan, ada sejumlah data yang hilang dan berubah. Sudah ada laporan situs KPU diretas.

Saya sudah melihat ada beberapa situs yang tidak bisa dibuka dan sebagian diisi dengan gambargambar kartun," katanya saat mengisi acara Media Gathering Bawaslu Jateng, akhir pekan lalu. Dia mencontohkan, website KPU Kabupaten Brebes tidak bisa dibuka.

Bahkan ketika KPU memasukan data pemilih sementara (DPS), tiba-tiba data berubah. "Kami akan mengumpulkan pemangku kebijakan, termasuk tenaga IT untuk mengamankan data tersebut.

Sekarang sudah diperbaiki. Diharapkan, 2 November sudah bisa menetapkan data DPS dan sudah bisa masuk website. Dengan demikian, publik bisa mengaksesnya," ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Abhan Misbah menambahkan, seluruh pengawas pemilu sampai tingkat kecamatan harus bekerja ekstrakeras dalam mengawasi pilkada di tujuh daerah.

Pihaknya sudah mengintruksikan agar pengawasan diperketat, mengingat banyak aturan pilkada yang berubah dibanding 2015 lalu. "Kami sudah memetakan daerah rawan yang akan mendapat perhatian lebih," tuturnya.

Jepara, lanjutnya, pasangan calon sudah menggelar kampanye perdana, tepatnya Jumat (28/10). Bawaslu mendapat laporan sudah ada potensi pelanggaran kampanye.

"Beberapa calon hendak berkampanye di sekolah dan tempattempat ibadah. Itu kan titik yang dilarang.

Untung anggota tim sukses tanggap di lapangan, sehingga bisa mengantisipasi masalah itu sejak dini," tuturnya. Bawaslu mengimbau agar timses dan para calon kepala daerah memahami aturan kampanye.

Jangan sampai melakukan pelanggaran, seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon, serta merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. (SM)

Subscribe to receive free email updates: