"Posting-an tersebut melanggar UU ITE 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) dan (2). Semoga Allah SWT menunjukkan kebenaran kepada kaum muslimin di Indonesia," ucap Andhi dalam pesan tertulisnya, Ahad, 23 Oktober 2016.
Andhi menuturkan, laporan dengan nomor Reg/247/X/2016/SPKT tentang pencemaran nama baik itu bermula saat akun Facebook Seurame Mekkah mengunggah sebuah halaman terjemahan Al-Quran, Surat Al-Maidah 51, yang diterbitkan PT Iqro Indonesia Global.
Dalam foto itu, kata dalam bahasa Arab, awliya, yang seharusnya diterjemahkan sebagai pemimpin, telah diartikan menjadi teman setia. Foto tersebut lantas menyebar melalui pembagian tautan yang dilakukan oleh lebih dari 10 ribu netizen, serta melalui pesan WhatsApp.
Andhi mengungkapkan, dengan adanya pesan berantai tersebut membuat pihaknya merasa difitnah, karena Al-Quran yang mereka terbitkan telah mendapat sertifikat dari Lembaga Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran kementerian Agama RI Nomor 737/LPMQ.01/TL.02.1/05/2016 dan nomor Perpustakaan RI ISBN 978-602-74692-1-1. Karena itu, dalam laporannya kepada kepolisian, Andhi juga memberi tembusan kepada Kementerian Agama RI dan Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran.
"Pihak kepolisian sedang memproses admin Seuramoe Mekkah untuk dimintai pertanggungjawaban di muka hukum," ucap Andhi.
Atas dasar tuduhan itu, Andhi juga mengajak pihak yang mengoperasikan atau admin akun Facebook Seuramoe Mekkah untuk bertemu langsung dengannya, karena penerbit merasa telah dicemarkan nama baiknya di hadapan lebih dari 10 ribu netizen yang menghakimi mereka sebagai orang kafir, dan tuduhan Al-Quran yang mereka terbitkan didanai tokoh tertentu. [src/trc/tempo]