Jakarta, infobreakingnews - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan pihak yang pertama yang dimintai pertanggungjawaban jika keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta Kasus Munir sebagai dokumen negara tidak ditemukan keberadaannya.
"Jika hasil investigasi TPF kematian Munir tidak ditemukan di Sesneg dan tidak diketahui lagi keberadaannya, maka orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah SBY yang waktu itu sebagai Presiden telah menerima dokumen hasil investigasi tersebut," kata Petrus di Jakarta, Sabtu (22/10).
Petrus mengatakan Yusril Ihza Mahendra dan Sudi Silalahi sebagai pejabat Menteri Sesneg dan Seskab masa pemerintahan SBY telah mengaku bahwa dokumen temuan hasil investigasi TPF kematian Munir telah diterima oleh Presiden SBY. Namun, sayangnya, kata dia, SBY tidak pernah umumkan dan tidak serahkan dokumen tersebut untuk disimpan oleh Mensesneg.
"Tindakan SBY tersebut harus dipandang sebagai bukti bahwa SBY-lah satu-satunya yang harus bertanggung jawab jika dokumen negara yang sangat sensitif dan berharga itu hilang dan tidak ada yang mau mengaku di mana keberadaannya," tandas dia.
TPDI, kata Petrus memberi waktu 14 (empat belas) hari kepada SBY untuk menjelaskan secara resmi kepada negara di mana dokumen TPF kematian Munir disimpan dan mengapa tidak dimumkan ke publik. Penjelasan SBY, menurutnya akan dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Publik bisa saja menduga bahwa sikap diam SBY dan tidak segera mengumumkan temuan TPF kematian Munir mengindikasikan bahwa SBY sesunggguhnya sedang melindungi orang penting di internal Inteligen Negara yang diduga terlibat dalam kasus kematian Munir," pungkas dia.
TPDI juga, lanjut Petrus mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim penyelidik dan penyidik untuk menemukan kembali dokumen hasil investigasi TPF kasus Munir sekaligus memproses hukum siapa yang menyembunyikan atau membuatnya menjadi hilang. Menurutnya, siapapun terbukti menghilangkan dokumen tersebut dengan tujuan melindungi pelaku lainnya, maka pihak yang bersangkutan termasuk SBY juga harus dihukum, karena negara kita adalah negara hukum.
"Jika ada yang bilang Presiden Jokowi harus bertanggungjawab atas hilangnya dokumen tersebut, maka itu harus dimaknai tanggung jawab untuk mempidana dan mempenjarakan siapapun yang menghilangkan dokumen tersebut, termasuk jika terbukti SBY yang menghilangkan, maka hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu," pungkas dia. *** Budimans.