Ahmad Dhani Cs Terancam Penjara Seumur Hidup, Netizen Gembira dan Ucapkan Selamat!

Jakarta, Lensaberita.Net - Musisi Ahmad Dhani dan tujuh orang lainnya terancam hukuman penjara seumur hidup apabila terbukti melanggar pasal tentang makar. 

Menurut Karopenmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Jakarta, hari ini, mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  "Berkaitan masalah makar," kata Rikwanto

Polisi menangkap 10 orang hari ini, tapi hanya delapan orang yang dijerat dengan pasal tuduhan makar, sedangkan dua orang lainnya dijerat dengan UU ITE. Selain Ahmad Dhani, tujuh orang lain yang dijerat pasal makar adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Dua lainnya, yang dijerat UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar.

Pasal 107 KUHP terdiri atas dua ayat. Ayat satu berbunyi, Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan, ayat dua berbunyi, para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Netizen Girang

Dalam kolom komentar di akun gosip lambe_turah, banyak netizen mengutarakan perasaan mereka mengetahui suami Mulan Jameela itu ditangkap. Ada yang mendoakan Dhani agar tegar, namun banyak pula yang merasa senang ayah lima anak itu ditangkap.

"Semangat Adp, yg seharusnya di tahan bkn kamu," ungkap pemilik akun rininuriawati.

"Se se cawabup ko digondol polisi ki pie?, memang cocoknya d tangkap polisi orang botak ini, dripada jadi wabup," ujar yang lain, rds.88.

"Eh pada bahagia ya klo adp sengsara?#saiajuga :-p," kata yudhiaridenada.

"Yang abadi ya di dalem sana, adem Indonesia tanpamu.." imbuh diandradrei.

Sumber : Rimanews

Subscribe to receive free email updates: