BERITA MALUKU. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jan Samuel Maringka selaku penyidik telah mengeluarkan penetapan satu tersangka baru dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya berinisial JSM alias Jack.
"Saya kira sebelumnya masyarakat sudah mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di jalan Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar," kata Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan, di Ambon, Kamis (1/12/2016).
Tahap pertama, jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni Idris Rolobessy dan Petro Tentua dan selanjutnya ditambah lagi penetapan satu tersangka lainnya atas nama Hentje Toisuta.
Menurut dia, dari perkembangan yang terjadi sampai hari ini, perkaranya sudah disidangkan, maka penyidik sudah memutuskan satu tersangka lanjutan yang merupakan kesatuan dengan tiga tersangka sebelumnya.
Berdasarkan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kajati selaku penyidik, maka terhitung sejak 1 Desember 2016 resmi ditetapkan lagi satu tersangka baru berinisial JSM yang merupakan kepala sub divisi pada bagian Divisi Renstra dan Corsek PT. Bank Maluku - Malut.
Pasal sangkaannya adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebabgaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jadi yang bersangkutan telah bersama-sama dengan tersangka lain melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah disangkakan untuk tiga pelaku lainnya.
"Sudah resmi JSM ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terkait peranannya nanti lihat perkembangan lebih lanjut setelah memanggil saksi-saksi lain untuk diperiksa dan membuat dakwaan baru dilihat di persidangan," kata Ledrik.
Namun, pastinya peranannya tidak berbeda jauh, karena seseorang yang dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang delik penyertaan, maka tentunya harus ada pelaku utama, yang nantinya akan memenuhi semua unsur pidana sesuai dakwaan pasal 2 atau pasal 3 UU pemberantasan tipikor.
Sedangkan yang dijunctokan dengan pasal 55 KUH Pidana itu nantinya akan melibatkan pelaku peserta atau turut serta, dan biasanya tidak mungkin memenuhi semua unsur hanya saja dia melengkapi suatu perbuatan tindak pidana.
"Artinya tanpa perbuatan yang bersangkutan, tindak pidana ini akan sempurna, maka peranan itu akan diusut dalam persidangan secara terbuka supaya yang bersangkutan juga bisa membuktikan kesalahannya di sana," tegas Ledrik.
"Saya kira sebelumnya masyarakat sudah mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di jalan Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar," kata Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan, di Ambon, Kamis (1/12/2016).
Tahap pertama, jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni Idris Rolobessy dan Petro Tentua dan selanjutnya ditambah lagi penetapan satu tersangka lainnya atas nama Hentje Toisuta.
Menurut dia, dari perkembangan yang terjadi sampai hari ini, perkaranya sudah disidangkan, maka penyidik sudah memutuskan satu tersangka lanjutan yang merupakan kesatuan dengan tiga tersangka sebelumnya.
Berdasarkan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kajati selaku penyidik, maka terhitung sejak 1 Desember 2016 resmi ditetapkan lagi satu tersangka baru berinisial JSM yang merupakan kepala sub divisi pada bagian Divisi Renstra dan Corsek PT. Bank Maluku - Malut.
Pasal sangkaannya adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebabgaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jadi yang bersangkutan telah bersama-sama dengan tersangka lain melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah disangkakan untuk tiga pelaku lainnya.
"Sudah resmi JSM ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terkait peranannya nanti lihat perkembangan lebih lanjut setelah memanggil saksi-saksi lain untuk diperiksa dan membuat dakwaan baru dilihat di persidangan," kata Ledrik.
Namun, pastinya peranannya tidak berbeda jauh, karena seseorang yang dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang delik penyertaan, maka tentunya harus ada pelaku utama, yang nantinya akan memenuhi semua unsur pidana sesuai dakwaan pasal 2 atau pasal 3 UU pemberantasan tipikor.
Sedangkan yang dijunctokan dengan pasal 55 KUH Pidana itu nantinya akan melibatkan pelaku peserta atau turut serta, dan biasanya tidak mungkin memenuhi semua unsur hanya saja dia melengkapi suatu perbuatan tindak pidana.
"Artinya tanpa perbuatan yang bersangkutan, tindak pidana ini akan sempurna, maka peranan itu akan diusut dalam persidangan secara terbuka supaya yang bersangkutan juga bisa membuktikan kesalahannya di sana," tegas Ledrik.
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2gYjtSR
via IFTTT