Kadis Kehutanan Bursel Jadi Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan

BERITA MALUKU. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan berinisial MT, telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Buru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pengkayaan hutan tahun anggaran 2012 senilai Rp2,6 miliar.

"Selain MT yang menjadi PPK dalam proyek tersebut, telah ditetapkan juga JP selaku Pejabat Pembuat Tekhnis Kegiatan (PPTK) bersama bendahara proyek berinisial ST sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ridolf Sampe, di Ambon, Kamis (1/12/2016).

Berkas acara pemeriksaan ketiga tersangka ini sudah masuk tahap II dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

"Dijadwalkan paling lambat pekan depan sudah dilakukan pelimbahan berkas bersama ketiga tersangka ke pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan," kata Ridolf .

Selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa juga telah meminta keterangan dari 24 saksi dalam perkara tersebut sehingga ditemukan alat bukti yang cukup, dan akhirnya dilakukan penetapan tersangka setelah melalui proses ekspose perkara di Kejari Buru.

Jaksa juga melibatkan auditor dari BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah yang nilainya mencapai Rp2,1 miliar.

Menurut Kasie Pidsus, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dalam tahun anggaran 2010 mengalokasikan dana sebesar Rp2,6 miliar kepada Dinas Kehutanan setempat untuk melaksanakan rehabilitasi dan pengkayaan hutan.

Namun, proyek tersebut tidak dilaksanakan hingga tahun anggaran 2012 baru direalisasikan tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan pekerjaan penanaman bibit tanaman di lapangan tidak sesuai program yang telah ditetapkan.

Sehingga para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


from Berita Maluku Online http://ift.tt/2gOCEu9
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: