Way Sulan, Kaliandanews.com - Lokasi tambang pasir liar di sungai Desa Mekar Sari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu oleh prajurit TNI, Selasa (31/01)
Plt. Kepala Seksi Operasional, Hendry Gunawan mengatakan, tambang terpaksa ditutup karena telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Umum.
"Kami sempat memergoki pekerja sedang mengali dengan cara menyedot dari sunggai keatas mengunakan mesin alcon. Kami langsung menghentikan semua kegiatan penambangan, dengan mengumpulkan seluruh pekerja dan alat penyedot," kata Hendry.
Setelah menghentikan kegiatan penambangan, pihaknya langsung memberi surat peringatan bermaterai. Tapi menurut Hendry, peringatan tersebut tidak dihiraukan warga, pasalnya warga tetap melakukan kegiatan penambangan seperti biasanya.
"Setelah diberikan teguran selang satu minggu ada info mereka kembali beraktifitas, akhirnya dengan berkoordinasi denggan Camat dan Kades, petugas bertindak cepat menyegel dan memasang spanduk peringatan, agar tidak lagi menambang pasir disungai itu." pungkasnya.
Ditambahkan Hendry, pihaknya sempat curiga informasi penyegelan tambang tersebut bocor. Karena disaat aparat datang, tidak ada salah satu pekerja yang melakukan aktifitas di lokasi. (yb/aka)