Kalianda, Kaliandanews.com - Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, menangkap Adi Wahyudi (32), karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Senin (27/02).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian, diwakilo Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di kontrakannya yang berada tidak jauh dari Pasar Inpres Kalianda, sekitar pukul 01.00 Wib.
"Kami mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu, plastik bening dan alat hisapnya," ucap Ari, Senin (2702) melalui pesan Whatsapp.
Setelah dilakukan penegembangan terhadap tersangka Adi, polisi kemudian mengamankan satu lagi tersangka yang bernama Babay Muhayat (42), warga Jl.Radin Intan kota baru, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
"Kami langsung melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari tersangka yang kami amankan lebih dulu," ujar Ari
Ari menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan diruang tahanan Sat Narkoba Polres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (yb)