Calon Investasor di KEK Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2 M


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-Calon investor yang akan menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort, diwajibkan menyerahkan Dana Penjamin (DP) sebesar Rp 2 milyar kepada Indonesia Torizem Developmen Corporation (ITDC).

Humas ITDC H.Adi Sasono mengatakan, kewajiban tersebut berlaku untuk semua investor, tanpa melihat jumlah investasinya.   Berapapun jumlah dana yang akan diinvestasikan, yang disetor tetap Rp 2 milyar.

Masing-masing investor akan diberikan batas waktu membangun, ditetergantung dari kesepakatan. Jika benar-benar membangun, uang jaminan yang telah disetor akan dimasukkan sebagai biaya sewa lahan selama kontrak. " Kalau tidak jaminannya akan dikembalikan," jelasnya via handphone, Selasa (14/3).

Diberlakukanya aturan baru tersebut tidak lain untuk mengukur komitment para investor, terlebih dengan maraknya para broker berkedok investor akhir-akhir ini.

Untuk itu pihaknya berharap kepada para investor agar memahami  aturan tersebut. Yang jelas kata dia, semua itu semata mata untuk perecepatan pengembangan pariwisata.|wis

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :