Kasat Pol PP Minta Perda Miras Direvisi


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,  
L.Marwan
Perda  miras   nomor 24 tahun 2002, perlu direvisi. Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lombok Tengah, Lalu Marwan, S.H mengatakan, revisi perlu dilakukan karena bertentangan dengan Permen Perdagangan  nomor 06 tahun 2005.

Dalam Permen Perdagangan dijelaskan, minuman keras diperbolehkan diperjualbelikan di restaurant, hotel, dengan kadar alcohol tertentu. Namun dalam perda miras tahun 2002, perdagangan miras sama sekali tidak diperbolehkan.

Penerapannya juga sudah tidak sesui dengan kondisi daerah saat ini, terlebih dengan geliat pariwisata di Lombok Tengah.  Keberadaan minuman keras menjadi kebutuhan wisatawan. Tapi di sisi lain, perda miras jelas melarang hal tersebut. " Jadi perda miras tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman," kata L.Marwan.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada DPRD Lombok Tengah segera membahas hal tesebut. "Kami akan segera susun draf perubahannya. Mudah-mudahan niat kami mendapat dukungan legeslatif," pungkasnya.|wis

Subscribe to receive free email updates: