Mantan Kacab Bank Of India Indonesia MD Place, Muhammad Yunan Dituntut 3,5 Tahun Bui

Terdakwa Muhammad Yunan
Jakarta, infobreakingnews - Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang, akhirnya terdakwa Muhammad Yunan, mantan Ka Capim Bank Of India Indonesia, Tbk (BOII), cabang MD.Place Seita Budi Jakarta dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ardhi Uda , dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

M.Yunan didakwa melakukan kejahatan perbankan dengan modus ikut membantu membobol BOII bersama Heru Kurnianto, melalui sejumlah percairan Kliring BI yang ditarik oleh terdakwa Kunal Gobindram.


Yunan yang merupakan orang dalam BOII, juga dibantu oleh Heru Kurnianto S.H., terdakwa lainnya yang merupakan orang dalam BOII sendiri yang menjabat sebagai Kabag Kliring di KPO BOII. Hal tersebut menyebabkan puluhan kali uang milik BOII mulus dicairkan tanpa pernah ada saldo terdebet direkening  nasabah BOII bernama Kunal Gobindram, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara di split, yang sedang digelar persidangannya di PN Jaksel.


"Sidang kita tunda hingga minggu depan dan saya akan berikan kesempatan bagi saudara terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pledoinya." kata majelis hakim yang diketuai Tualis Asiadi Sembiring, SH MH, sebelum menutup persidangan. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: