Senasib! KPI Juga Berhentikan Sementara Program Gosip Trans 7

Senasib! KPI Juga Berhentikan Sementara Program Gosip Trans 7 http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) tak hanya memberhentikan sementara program musik Dahsyat yang tayang di RCTI, Rabu (29/3/2017). KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama tiga hari program Dahsyat.

http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) tak hanya memberhentikan sementara program musik Dahsyat yang tayang di RCTI, Rabu (29/3/2017).
KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama tiga hari program Dahsyat.
Hal tersebut dikarenakan program musik Dahsyat kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Senasib! KPI Juga Berhentikan Sementara Program Gosip Trans 7 http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) tak hanya memberhentikan sementara program musik Dahsyat yang tayang di RCTI, Rabu (29/3/2017). KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama tiga hari program Dahsyat.
Program Musik Dahsyat (rcti.tv)
Ternyata program musik Dahsyat tidak sendirian, ada program dari stasiun televisi lain yang juga diberhentikan sementara oleh pihak KPI.
Program tersebut adalah Selebrita Pagi yang ditayangkan oleh Trans 7.
Dilansir dari kpi.go.id, KPI Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program yang tayang di pagi hari tersebut karena dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI.
Pihak KPI sudah melayangkan surat sanksi ke Trans 7 pada, Jumat (24/3/2017).
KPI menemukan pelanggaran pada program siaran Selebrita Pagi pada tanggal 28 Februari pukul 07.30 WIB.
Pelanggaran tersebut didapat pada saat menayangkan liputan Chef Aiko yang memilki kemampuan melihat hal gaib sedang mengunjungi Setu Mangga Bolong dan menyampaikan keberadaan siluman ular.
Hardly Stefano selaku Komisioner sekaligus Koordintor bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengatakan tayangan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak, pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Siaran yang bermuatan mistik dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (Dewasa) hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Jika ditayangkan pada luar jam tersebut akan menimbulkan ketakutan dan kengerian para penontonnya.
KPI Pusat pun memutuskan bahwa tayangan program siaran tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1), Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 15 ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 37 ayat (4) huruf b dalam Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 28 Maret 2017 dan 7 April 2017. (kompas)

Subscribe to receive free email updates: