BERITA MALUKU. Warga desa Ameth, kecamatan Nusalaut, kabuaten Maluku Tengah, Benoni Johanis, divonis tujuh tahun penjara karena terbukti mencabuli seorang bocah perempuan pada akhir 2016.
"Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan menetapkannya tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Khalilul dan Sofyan Parerungan di Ambon, Rabu (12/4/2017).
Benoni Johanis dihukum penjara dan denda akibat terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang perlindungan anak.
Majelis hakim menyatakan, yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya tidak bermoral dan merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan yang bersangkutan selama ini belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Cabang Negeri Saparua, Novi Tatipikalawan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, putusan majelis hakim PN Ambon akhirnya diterima JPU maupun terdakwa.
Benoni Johanis adalah seorang pria yang tidak menikah dan menetap di desa Ameth melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih balita ketika bermain ke rumahnya.
"Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan menetapkannya tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Hamzah Khalilul dan Sofyan Parerungan di Ambon, Rabu (12/4/2017).
Benoni Johanis dihukum penjara dan denda akibat terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang perlindungan anak.
Majelis hakim menyatakan, yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya tidak bermoral dan merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan yang bersangkutan selama ini belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Cabang Negeri Saparua, Novi Tatipikalawan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, putusan majelis hakim PN Ambon akhirnya diterima JPU maupun terdakwa.
Benoni Johanis adalah seorang pria yang tidak menikah dan menetap di desa Ameth melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih balita ketika bermain ke rumahnya.
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2psUqXZ
via IFTTT