Halmahera Selatan Upayakan Dana Desa Tersalur April

BERITA MALUKU. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), mengupayakan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten itu, tuntas pada akhir April 2017.

"Persyaratan untuk penyaluran DD dan ADD, seperti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dari masing -masing desa kini sedang diteliti dan ditargetkan selesai pada pekan ketiga April ini sehingga akhir April dananya langsung dicairkan," kata Sekretaris BPMD Halmahera Selatan Dahrun Kasuba ketika dihubungi dari Ternate, Rabu (12/4/2017).

Jumlah DD dan ADD untuk 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan pada 2017 mencapai Rp249 miliar, meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya mencapai Rp200 miliar.

Menurut Dahrun Kasuba, penyaluran DD dan ADD di Halmahera Selatan pada 2017 tidak dapat dilakukan lebih awal karena pihak desa terlambat memasukkan dokumen persyaratan pecairan DD dan ADD seperti APBDes dan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahun sebelumnya.

Keterlambatan pihak desa memasukkan persyaratan itu di antaranya karena faktor rendahnya sumber daya manusia (SDM) aparatur desa, walaupun BPMD telah berupaya memberikan bimbingan kepada mereka, termasuk adanya pendamping desa di masing-masing desa.

Dana Desa (DD) merupakan kewajiban pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada desa.

Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran untuk desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Halmahera Selatan Muhammad Rasid mengimbau BPMD meneliti secara cermat semua laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahun 2016 yang disampaikan pihak desa karena disinyalir ada penyimpangan dalam pemanfaatan DD dan ADD itu.

BPMD juga diharapkan turun mengecek ke setiap desa atas pemanfaatan DD dan ADD tahun 2016 untuk memastikan apakah kegiatan yang dilaksanakan desa, misalnya pembangunan infrastruktur yang dimasukkan dalam pertanggungjawaban sesuai fakta di lapangan.

"Inspektorat Daerah di Halmahera Selatan diharapkan tidak mendiamkan temuan mereka, terutama yang terkait dengan penyimpangan pemanfaatan DD dan ADD, artinya temuan itu harus diproses secara hukum untuk menjadi pembelajaran dalam pemanfaatan DD dan ADD tahun-tahun berikutnya," katanya.


from Berita Maluku Online http://ift.tt/2pt3Oen
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: